Social Icons

Sabtu, 30 November 2013

Persaingan Usaha Dalam Perundang-Undangan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sistem perekonomian masa kini yang mengglobal dan sangat terintegrasi memberikan peluang dan masalah bagi bangsa Indonesia. Secara umum, kekayaan sumber daya alam Indonesia dan dimensi pasarnya menjanjikan sejumlah keunggulan dalam persaingan global, investasi asing dan pasar ekspor. Namun “perkembangan perekonomian dunia yang semakin kompleks telah menimbulkan persaingan yang ketat dalam perdagangan internasional, baik perdagangan barang maupun jasa. Berbagai praktik untuk memenangkan persaingan sering dilakukan oleh para pelaku bisnis diberbagai negara di dunia termasuk dengan menggunakan praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat  (unfair trade practices)”.

 Terdapat adagium bahwa transaksi perdagangan termasuk perdagangan internasional harus dilakukan secara ‘fair’ diantara semua pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu jika suatu pihak ternyata tidak ‘fair’ maka pihak yang tidak ‘fair’ tersebut pantas menerima sanksi. Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerbitkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut “UU No. 5/1999”). Pelaksanaan UU No. 5/1999 yang efektif diharapkan dapat memupuk budaya berbisnis yang sehat sehingga dapat terus menerus mendorong dan meningkatkan daya saing diantara pelaku usaha.”

 Salah satu tujuan diberlakukannya undang-undang Hukum Persaingan adalah untuk memastikan bahwa mekanisme pasar bekerja dengan baik dan konsumen menikmati hasil dari proses persaingan atau surplus konsumen.  Dalam UU No. 5/1999 diatur mengenai larangan perjanjian, kegiatan dan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Salah satu kegiatan yang dilarang adalah penguasaan pasar sebagaimana diatur oleh Pasal 19. Perlu dipahami bahwa tujuan dari setiap pelaku usaha yang rasional adalah untuk dapat mengembangkan usahanya semaksimal mungkin atau menjadi yang terbaik di bidang usahanya. Idealnya tujuan ini akan mendorong setiap pelaku usaha berupaya meningkatkan kinerja dan daya saingnya melalui inovasi dan efisiensi sehingga lebih unggul dari pesaingya. Apabila berhasil, sebagai konsekuensi logisnya adalah pelaku usaha tersebut akan memperoleh kedudukan yang kuat (posisi dominan), dan atau memiliki kekuatan pasar (market power) yang signifikan di pasar bersangkutan. Dengan keunggulan relatif ini, pelaku usaha mampu untuk menguasai pasar bersangkutan atau dapat mempertahankan kedudukannya yang kuat di pasar bersangkutan.

Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidak jujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi perusahaan yang besar dan paling kaya.
Jika ditinjau dari UU tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tindakan pelaku usaha dalam melakukan praktek penguasaan pasar tersebut akan sangat merugikan tidak hanya bagi konsumen tetapi juga bagi pelaku usaha yang lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam pasar yang sama. Hal ini sangat bertentangan dengan pasal 19  UU  larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tentang penguasaan pasar, pelaku usaha dilarang untuk melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun bersama [elaku usaha lain, yang dapat menagkibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Sehingga berdasarkan pada permasalahan yang telah diuraikan diatas maka penulis merasa tertarik untuk menganalisis mengenai permasalahan hukum melalui sebuah karya tulis dengan judul : “PRAKTEK PENGUASAAN PASAR ( MARKET POWER) TERHADAPHAK SIAR EKSKLUSIF SIARAN LIGA INGGRIS OLEH ASTRO TV “.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang permasalahan diatas, maka penulis memberikan batasan-batasan pada permasalahan tersebut, sebagai berikut :

1. Bagaimanakah  penegakan hak siar eksklusif  dalam Neighboring Rights bagi pihak Astro TV jika ditinjau dari sisi Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta ?

2. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan  oleh konsumen pelanggan Astro TV yang merasa dirugikan akibat praktek penguasaan pasar oleh pihak Astro TV?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Implementasi Penegakan Hak Siar Eksklusif  Dalam Neighboring Rights Bagi Pihak Astro TV Jika Ditinjau Dari Sisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Dari sudut pandang ekonomi, kegiatan penguasaan pasar (market control) diartikan sebagai kemampuan pelaku usaha, dalam mempengaruhi pembentukan harga, atau kuantitas produksi atau aspek lainnya dalam sebuah pasar. Aspek lainnya tersebut dapat berupa, namun tidak terbatas pada pemasaran, pembelian, distribusi, penggunaan, atau akses atas barang atau jasa tertentu di pasar bersangkutan. “ Kegiatan ini dapat dilakukan sendiri oleh satu pelaku usaha atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya, dan dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan sekaligus.”

                Kegiatan penguasaan pasar sangat erat kaitannya dengan pemilikan posisi dominan dan kekuatan pasar yang signifikan di pasar bersangkutan. Penguasaan pasar akan sulit dicapai apabila pelaku usaha, baik secara sendiri maupun bersama-sama, tidak memiliki kedudukan yang kuat di pasar bersangkutan. Sebagai ilustrasi, sulit untuk dibayangkan pelaku usaha, baik secara sendiri maupun bersama-sama, yang mempunyai pangsa pasar hanya 10% dapat mempengaruhi pembentukan harga, atau produksi atau aspek lainnya dipasar bersangkutan. Namun di sisi lain, satu pelaku usaha yang memiliki pangsa pasar 50% di dalam pasar duopoly (hanya ada dua penjual), juga belum tentu secara individual mampu menguasai pasar bersangkutan”.

                Penguasaan pasar juga akan sulit direalisasikan apabila pelaku usaha, baik secara sendiri maupun bersama-sama, tidak memiliki kekuatan pasar (market power) yang signifikan di pasar bersangkutan. Sebagai ilustrasi, didalam pasar persaingan sempurna, pelaku usaha secara individual tidak mampu untuk mempengaruhi pembentukan harga, sehingga hanya mengikuti harga yang terbentuk di pasar (price maker), sementara di pasar monopoli pelaku usaha punya pengaruh yang kuat atas pembentukan harga, sehingga menjadi penentu tunggal harga yang terjadi di pasar bersangkutan (price maker). Ini berarti di dalam struktur pasar persaingan sempurna pelaku usaha secara individual tidak punya kemampuan menguasai pasar bersangkutan, sedangkan di dalam struktur pasar monopoli, pelaku usaha punya kemampuan yang besar untuk menguasai pasar bersangkutan.

Dalam diskurus ilmu komunikasi terdapat dua aliran besar ekonomi politik media massa, yakni liberal dan kritikal. Liberal political ecomony lebih melihat perubahan sosial dan transformasi sejarah sebgai suatu doktrin dan seperangkat prinsip untuk mengorganisasi dan menangani ekonomi pasar, guna tercapainya suatu efisensi yang maksimum, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan individu. Sedangkan critical pollitical economy meliha relasi antara agensi dan struktur lebih dinamis. Dinamisasi ini melahirkan tiga aliran yang berkembang, yakni instumentalis, strukturalis, dan konstruktivis .

“Menurut Habermas pada awalnya media dibentuk dan menjadi bagian intgrasi dari public sphere, tetapi kemudian dikomersialkan menjadi komoditas (commodified) melalui distribusi secara massal dan menjual khalayak massa ke perusahaan periklanan sehingga media menjauh dari peran public sphere “. Civil society juga dapat diwujudkan dengan menggerakkan dinamika kehidupan publik yang berbasis nilai kultural. Ada dua cara, positif dan negatif, yang positif yakni membangun otonomi dan indpendensi institusi sosial. Dan yang kedua ialah dengan cara negatif, yaitu dominasi dan monopoli kekuasaan pasar harus dijauhkan dari kehidupan publik .

1. Kemudian mengenai status hukum tentang hak siar eksklusif dimasukkan ke dalam Nighboring Rights. Dalam terminologi lain Neighboring Rights dirumuskan juga sebgai Rights Related to,or “neighboring on” copy rights (hak yang ada kaitannya, yang ada hubungannya dengan atau “berdampingan dengan” hak cipta). Dalam Neighboring Rights terdapat 3 hak yaitu: The rights of performing artists in their performances (hak penampilan artis atas penampilannya)

2. The rights producers of phonogroms in their phonogroms (hakl produser rekaman suara atas fiksasi suara atas karya rekaman suara tersebut)

3.The rights of broadcasting organizations in their radio and television broadcsat (hak lembaga penyiaran atas karya siarannya melalui radio dan televisi)

Tidak ada perbedaan yang tajam antara hak cipta (copy rights) dengan neigboring rights. Sebuah karya pertunjukan atau karya seni lainnya yang disiarkan oleh lembaga penyiaran, di dalamnya terdapat perlindungan hukum kedua hak ini. Copy rights berada di tangan pencipta atau produsernya, sedangkan neighboring rights dipegang oleh lembaga penyiaran yang mengumandangkan siaran tersebut.
Dalam pasal 49 Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta secara rinci diuraikan tentang ruang lingkup atau cakupan Neighboring rights yang meliputi :

1. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
2. Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
3. Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.

Khusus dalam kaitannya dengan perlindungan neigboring rights dan televisi dapat menyiarkan hasil rekaman dengan membayar royalti kepada pemegang hak eksklusif. Pemegang hak eksklusif itu adalah lembaga penyiaran pertama atau untuk pertamakalinya menyiarkan acara tersebut. Adapun hak-hak yang dimiliki oleh lembaga penyiaran tersebut itu adalah :

1. Moral Rights, merupakan hak dari seorang performer untuk disebutkan namanya dalam kaitannya dengan pertunjukan mereka dan hak untuk menolak kerugian yang ditimbulkan akubat dari pertunjukan mereka.
2. Exclusive Rights, dalam hal reproduksi, distribusi, rental dan rekaman suara secara on-line (on-line availability of sound recording) terhadap pertunjukan mereka.
3. hak untuk memperoleh pembayaran yang wajar dari siaran dan komunikasi kepada khalayak dari penayangan ulang siaran mereka.

Pembayaran royalti adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ditegakkannya pengakuan atas hak cipta secara umum dan secara khusus penegakan hak atas neighboring rights di kalangan lembaga penyiaran. Hal ini juga tak lain adalah konsekuensi logis akibat berlakunya ketentuan TRIPs di Indonesia, lagi pula Indonesia adalah salah satu peserta penandatangan konvensi ROMA yang di dalamnya mengatur ketentuan tentang masalah neighboring rights ini .

“Berdasarkan hal tersebut, maka ketentuan yang dapat  membantu penegakan hak tersebut dapat dilihat dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 melarang kegiatan pelaku usaha yang bertujuan melakukan penguasaan pasar dengan cara menghambat atau bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat”.
Pasal 19 UU No. 5/1999 menyatakan bahwa:“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Ruang lingkup larangan kegiatan yang diatur oleh Pasal 19 mencakup kegiatan yang dilakukan  secara sendiri oleh pelaku usaha maupun kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku usaha lain. Kegiatan-kegiatan di atas yang dapat mengarah pada terjadinya monopoli dan atau tidak sehat dapat terkena larangan ketentuan Pasal 19.
Dalam menginterpretasikan isi Pasal 19 dapat diuraikan dalam unsur-unsur sebagai berikut:

 1)      Unsur pelaku usaha
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5, pelaku usaha adalah: Setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hokum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

2)      Unsur melakukan baik sendiri maupun bersama
Kegiatan yang dilakukan sendiri oleh pelaku usaha merupakan keputusan dan perbuatan independen tanpa bekerjasama dengan pelaku usaha yang lain. Kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam pasar bersangkutan yang sama dimana pelaku usaha mempunyai hubungan dalam kegiatan usaha bersama.

3)      Unsur pelaku usaha lain
Pelaku usaha lain adalah pelaku usaha yang melakukan satu atau beberapa kegiatan secara bersama-sama pada pasar bersangkutan. Pelaku usaha lain menurut penjelasan pasal 17 ayat 2 huruf b adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan bersaing yang signifikan dalam pasar bersangkutan.

4)      Unsur melakukan satu atau beberapa kegiatan
Satu atau beberapa kegiatan yang dilakukan dalam bentuk kegiatan secara terpisah ataupun beberapa kegiatan sekaligus yang ditujukan kepada seorang pelaku usaha.

5)      Unsur yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

6)      Unsur persaingan usaha tidak sehat
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

7)      Unsur menolak
Menolak adalah ketika pelaku usaha tidak bersedia melakukan kegiatan usaha dengan pelaku usaha lainnya.

8)      Unsur menghalangi
Menghalangi adalah ketika pelaku usaha melakukan kegiatan yang menciptakan hambatan bagi pelaku usaha lain atau pelaku usaha pesaingnya untuk masuk kedalam suatu pasar bersangkutan yang sama.

9)      Unsur pelaku usaha tertentu
Pelaku usaha tertentu adalah pelaku usaha yang dirugikan oleh kegiatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 huruf (a) dan(d).

10)  Unsur kegiatan usaha yang sama
Kegiatan usaha yang sama adalah kegiatan usaha yang sejenis dengan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

11)  Unsur pasar bersangkutan
Sesuai dengan penjelasan Pasal 1 angka (10) Pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau distribusi dari barang dan jasa tersebut.

12)  Unsur konsumen
Menurut Pasal 1 angka (15): konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain .

13)  Unsur pelanggan
Pelanggan adalah pemakai atau pengguna dari barang dan atau jasa untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan pihak lainyang menggunakannya secara berkesinambungan, teratur, terus menerus baik melalui perjanjian tertulis atau tidak.

14)  Unsur pelaku usaha pesaing
Pelaku usaha pesaing adalah pelaku usaha yang berada dalam pasar bersangkutan yang sama.

15)  Unsur hubungan usaha
Hubungan usaha adalah kegiatan ekonomi antar pelaku usaha dalam bentuk berbagai transaksi dan atau kerjasama.

16)  Unsur membatasi peredaran
Membatasi peredaran adalah kegiatan yang dilakukan pelaku usaha dengan tujuan untuk mengendalikan distribusi atau wilayah peredaran barang dan atau jasa.

17)  Unsur barang
Menurut pasal 1 angka (16) barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha .

18)  Unsur jasa
Menurut pasal 1 angka (17) jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

19)  Unsur melakukan praktek diskriminasi
Praktek diskriminasi merupakan tindakan atau perlakuan dalam berbagai bentuk yang berbeda yang dilakukan oleh seorang pelaku usaha terhadap pelaku usaha tertentu dalam suatu pasar bersangkutan.

Dari sudut pandang ekonomi, memiliki kemampuan penguasaan pasar yang diraih melalui keunggulan inovasi dan efisiensi dapat memberikan efek yang positif bagi konsumen. Dengan penguasaan pasar, pelaku usaha dapat mewujudkan efisiensi biaya (cost saving), atau menjamin pasokan bahan baku atau produk untuk mencapai skala ekonomi (economy of scale). Penguasaan pasar bersangkutan juga memungkinkan pelaku usaha untuk dapat menekan biaya rata-rata produksi melalui cakupan produksi yang luas (economy of scope). Semuanya itu bisa berujung pada terciptanya harga yang rendah dan menguntungkan konsumen secara keseluruhan.
Namun disisi lain, kemampuan untuk menguasai atau untuk mempertahankan posisi di pasar bersangkutan dapat pula dilakukan melalui kegiatan persaingan usaha yang tidak sehat. Umpamanya, pelaku usaha, baik secara sendiri maupun bersama-sama, menciptakan hambatan persaingan (barrier to compete) bagi pesaingnya maupun pesaing potensialnya, seperti menghambat masuknya pesaing potensial, membatasi produksi pesaing, melakukan diskriminasi terhadap pesaing. Berkurangnya persaingan yang diakibatkan dari tindakan ini dapat merugikan konsumen pada akhirnya. Mengingat karakterisitik dan dampak dari kegiatan penguasaan pasar yang memiliki dua sisi berbeda, maka analisis yang mendalam terhadap maksud dan tujuan serta akibat yang ditimbulkannya mutlak diperlukan. Untuk itu diperlukan pedoman untuk mengkaji sehingga tercipta pemahaman yang selaras antara komisi dan pelaku usaha dalam menilai kegiatan ini.

Oleh karenanya, apabila permasalahan sebagaimana telah dijelaskan diatas jika masih dibiarkan terus menerus maka penegakan hak memilih yang dimilki oleh konsumen tidak akan berfungsi yang disebabkan oleh praktek penguasaan pasar oleh pelaku usaha atas suatu produk. Sehingga konsumen tidak ada pilihan lain untuk memilih produk yang akan dibeli.

B.     Upaya Hukum Pemberian Perlindungan Terhadap Konsumen Pelanggan Astro TV Dalam Praktek Penguasaan Pasar.
Dugaan Penguasaan Pasar oleh pihak Astro TV memang mengubah kebiasaan masyrakat banyak. Kini hanya mereka yang sanggup membayar Rp. 200 ribu per bulan dengan berlangganan Astro yang dapat menyaksikan sebuah liga sepakbola yang sering disebut sebagai paling kompetitif dan atraktif di dunia tersebut. Mayoritas penggemar lainnya akan hanya bisa mendengarkan cuplikan beritanya, karena satu alasan sederhana: tarif berlangganan itu terlalu tinggi untuk kondisi ekonomi mereka yang memang sangat terbatas.
Namun tentu saja, yang mengeluh bukan hanya kaum miskin. Isu ini juga diangkat oleh para pengelola lembaga penyiaran berlangganan pesaing Astro yang kehilangan salah satu program unggulan mereka. Yang dikuatirkan, monopoli di tangan Astro akan merebut pangsa pasar yang jumlahnya sudah sangat terbatas .

Dalam studi kasus monopoli siaran liga Inggris yang dilakukan oleh Astro TV banyak pasal yang bisa dikaitkan atau dikenakan, dalam pasal 19 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :
a. menolak dan atau menghalangai pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan,atau
b. mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat

Ada dua aspek tentang penyiaran Liga Inggris, yaitu ada hak publik dan sisi keadilan berbisnis. Hak publik harus segera dikembalikan ke publik. Masyarakat tidak mau tahu mengenai tender internasional hak siar Liga Inggris yang dimenangkan oleh ESPN Star Sport, dan untuk Indonesia hak siar tersebut dipegang hanya oleh Astro. Masyarakat hanya mengharapkan mereka bisa melihat siaran Liga Inggris dengan mudah dan gratis di TV mana pun. Mengenai aspek kedua terkait Liga Inggris, adalah dari sisi keadilan berbisnis. Hal inilah yang akan dibawa dan diselesaikan ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) .
Pasal lanjutan yang dikenakan adalah mengenai persekongkolan, bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain unyuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat . Dugaan diluncurkan para pihak yang merasa dirugikan karena diduga proses pemberian hak siar ekslusif dari ESS kepada Astro, tidak melalui mekanisme competition for the market yang wajar.

Mengenai penjualan hak siar Liga Inggris kepada Astro ini, berkembang di kalangan pertelevisian bahwa diduga dana pembelian ESS ketika memenangkan lelang tayangan Liga Inggris berasal dari Astro, sementara pihak ESS hanya bertindak sebagai broker saja .
Dalam menangulangi praktek penguasaan pasar, maka pemerintah berdasarkan pasal 47 UU No. 5 tahun1999 dibentuklah suatu lembaga yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU). Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat KPPU yang keberadaannya diamanatkan oleh Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, telah dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 yang ditetapkan pada tanggal 8 JuliTahun 1999”. KPPU dibentuk dengan tugas antara lain untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memuat ketentuan tentang :

a.  perjanjian yang dilarang;
b.  kegiatan yang dilarang;
c.  posisi dominan;
d.  KPPU; dan
e.  penegakan hukum (ketentuan sanksi).

Ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No.5/1999 merupakan tindakan administratif yang dijatuhkan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dalam UU No.5/1999. Pelanggaran atas hukum persaingan dapat mengakibatkan hilangnya kesejahteraan dari sebagian konsumen dan/atau pelaku usaha. Untuk itu, KPPU, sebagai lembaga penegak hukum persaingan, memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tindakan administrative untuk mencegah dan/atau mengembalikan kesejahteraan yang hilang tersebut. KPPU melakukan penelitian dan penyidikan terhadap dugaan telah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat khususnya mengenai penguasaan pasar berdasarkan laporan dari masyarakat atau pelaku usaha.
Penghitungan atas kerugian ekonomis yang ditimbulkan karena pelanggaran ketentuan dalam hukum persaingan memerlukan banyak pertimbangan dan mendasarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga independen yang memiliki tugas utama untuk menegakan hukum persaingan berdasar Undang-undang No. 5 tahun 1999. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi tindakan administratif terhadap para pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum persaingan, sanksi pidana pokok dan pidana tambahan.

Sebagaimana disadari, setiap pelanggaran hukum persaingan dapat berakibat hilangnya kesejahteraan dari sebagian konsumen dan/atau pelaku usaha. KPPU sebagai lembaga penegak hukum persaingan diberikan tugas mengambil langkah hukum untuk mencegah dan/atau mengembalikan kesejahteraan yang hilang tersebut. Untuk itu, dalam penjatuhan sanksi tindakan administratif, KPPU perlu mempertimbangkan kerugian ekonomis dari menurunnya kesejahteraan akibat tindakan persaingan tersebut.
 Penyusunan pedoman sanksi tindakan administratif merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPPU sesuai ketentuan Pasal 35 huruf f Undang-undang No. 5 tahun 1999. Pedoman ini ditujukan untuk memberikan penjelasan pada pihak terkait mengenai pertimbangan KPPU dalam menjatuhkan sanksi tindakan administratif. Pada akhirnya, pedoman ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum pada dunia usaha dan meningkatkan rasionalitas pelaku usaha untuk tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan peramasalahan yang telah diuraikan pada Bab sebelumnya, maka penulis berkesimpulan yaitu :

1.      Penguasaan pasar dapat dilakukan sendiri oleh satu pelaku usaha atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya, dan dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan sekaligus. Penyiaran siaran sepakbola Liga Ingris yang dilakukan oleh hanya satu-satunya tv terrestrial, yakni Astro TV jelas telah merenggut kebebasan publik untuk menikmati dan mengetahui informasi sesuatu. Nilai publik yang terpinggirkan ini jelas berbahaya dan merugikan. Karena dengan begitu, secara logis hanya para pelaku usaha yang memiliki modal besar yang dapat menguasai pasar, dan memaksakan siarannya atas nama “hak siar eksklusif”. Khusus dalam kaitannya dengan perlindungan neigboring rights dan televisi dapat menyiarkan hasil rekaman dengan membayar royalti kepada pemegang hak eksklusif. Pemegang hak eksklusif itu adalah lembaga penyiaran pertama atau untuk pertamakalinya menyiarkan acara tersebut. Pembayaran royalti adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ditegakkannya pengakuan atas hak cipta secara umum dan secara khusus penegakan hak atas neighboring rights di kalangan lembaga penyiaran. Hal ini juga tak lain adalah konsekuensi logis akibat berlakunya ketentuan TRIPs di Indonesia, lagi pula Indonesia adalah salah satu peserta penandatangan konvensi ROMA yang di dalamnya mengatur ketentuan tentang masalah neighboring rights ini.

2.       Dalam menangulangi praktek penguasaan pasar, maka pemerintah berdasarkan pasal 47 UU No. 5 tahun 1999 dibentuklah suatu lembaga yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU). KPPU melakukan penelitian dan penyidikan terhadap dugaan telah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat khususnya mengenai penguasaan pasar berdasarkan laporan dari masyarakat atau pelaku usaha. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi tindakan administratif terhadap para pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum persaingan, sanksi pidana pokok dan pidana tambahan.

B.      Saran
            Kita sebagai mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Ekonomi hendaknya mengetahui lebih jelas dan mengerti tentang  Hukum Persaingan Usaha,  khususnya mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dari praktek penguasaan pasar oleh para pelaku usaha yang berniat untuk melakukan monopoli terhadap pasar dengan cara menghambat, melarang  dan membatasi konsumen dalam memilih produk yang akan dibelinya.


DAFTAR PUSTAKA
A.    Literatur
Wibowo, Destiyano Dan Harjon Sinaga. 2006.  Hukum Acara Persaingan Usaha. Jakarta : Rajawali Pers.

 Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja., 1999. Seri Hukum Bisnis : Anti Monopoli. . Jakarta :PT RajaGrafindo Persada,

Fuady, Munir. 1999. Hukum Anti Monopoli: Menyongsong Era Persaingan Sehat, , Bandung: Citra Aditya Bakti.

B.     Artikel
Hidayat, Syarip. 2009.Persekongkolan dlm Tender yang Mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Studi Kasus di Indonesia, Amerika Serikat, dan Kanada http://www.legalitas.org/?q=content/persekongkolan-dlm-tender-yangmengakibatkan-persaingan-usaha-tidak-sehat-studi-kasus-indone. diakses tanggal  4 November 2009

Anonim.2009. Tijauan Pasal 19 Tentang Penguasaan Pasar. www. Hukumonline.Com .Diakses Tanggal 4 November 2009
-----------.2009. Kasus Monopoli Siaran Liga Inggris oleh Astro TVhttp://bocahpinggiran.wordpress.com/2008/12/01/138/. Diakses tanggal 3 November 2009

www.ilmuanakkampus.blogspot.com

C.     Peraturan perundang-undangan 
Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Keputusan KPPU No. 252/KPPU/Kep/VII/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Jumat, 22 November 2013

Pengaruh Budaya Terhdap Lingkungan Pemerintahan di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A.       LATAR BELAKANG
           Manusia terikat erat dengan lingkungan hidupnya, begitu pula dengan lingkungan/ekologi pemerintahan yang merupakan bagian terpenting dari sebuah kehidupan karena menentukan kualitas maupun kuantitas pemerintah itu sendiri dalam menjalankan pemerintahan. Maka dibentuk lembaga-lembaga pemerintah yang dewasa ini dapat kita lihat secara nyata, bahwa lembaga pemerintahan seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpengaruh budaya daerah asal  masing masing.  Budaya ini melekat dalam setiap jiwa para aparatur pemerintah yang secara tidak langsung akhirnya akan memengaruhi kinerja serta karakter aparatur dalam menjalankan pemerintahan.
              Melalui makalah ini kami sebagai penulis akan mengkaji mengenai pengaruh budaya terhadap lingkungan Pemerintahan di Indonesia. Indonesia yang memiliki beranekaragam budaya tidak dapat dipisahkan dari budaya yang telah melekat dalam masyarakat sejak dahulu dan hingga saat ini memiliki pengaruh yang besar terhadap lingkungan Pemerintahan. Didasarkan pada hal tersebut, kemudian menjadi penting bagi kita untuk mengetahui seberapa besar pengaruh tersebut dalam hubungan antara pemerintahan dan masyarakat yang dipimpinnya.

B.        RUMUSAN MASALAH
                 Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, dalam makalah ini kami akan memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan pengaruh budaya terhadap lingkungan Pemerintahan di Indonesia, termasuk di dalamnya akan dipaparkan mengenai seberapa besar pengaruh tersebut memberi dampak bagi lingkungan Pemerintahan beserta seluruh isinya.


C.         TUJUAN
           Melalui penulisan makalah ini tujuan yang ingin dicapai cukup sederhana, yaitu agar pembaca mengetahui secara jelas mengenai pengaruh budaya terhadap lingkungan Pemerintahan di Indonesia. Dengan membaca makalah ini diharapkan para pembaca dapat menyerap informasi yang akan kami paparkan di dalam makalah ini dan menjadi bertambah pengetahuannya mengenai pengaruh budaya terhadap lingkungan Pemerintahan di Indonesia beserta seluruh unsur yang ada didalamnya
 
BAB II
 PEMBAHASAN
A.      Pengertian Budaya
             Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. Budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.

B.      Pengertian Lingkungan/Ekologi
            Ekologi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata oikos (lingkungan) dan logos (ilmu). Secara tipologi, ekologi dibedakan atas darat, laut, dan udara. Sedangkan secara jenis, ekologi dibagi atas alami dan buatan. Perbedaan substansif antara ekologi dan lingkungan :

1.         Ekologi
Pemikiran manusia yang semakin luas dan mendalam tentang bagaimana upaya melestarikan danau, mencegah efek insektisida terhadap berbagai spesies binatang, mencegah masuknya pencemaran terhadap sumber air minum (sumur), mencegah pengaruh perubahan iklim terhadap habitat, dsb.

2.         Lingkungan
Lingkungan merupakan tempat dimana mahluk hidup tinggal, dimana segala sesuatu yang ada di sekitar manusia memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan
sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.

C.      Pengertian Pemerintahan
        Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
              Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan Pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong).
             Pemerintahan dalam suatu Negara menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri, karena Pemerintahan adalah lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara,
             Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

D.      Lingkungan Fisik Pemerintahan
                  Lingkungan fisik pemerintahan dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok, antara lain :
1.         Lingkungan Geografis
                  Lingkungan geografis dapat memberi pengaruh terhadap kehidupan fisik dan kehidupan kejiwaan manusia karena didalamnya selalu terdapat adapatasi, misalnya penyesuaian bentuk tubuh, cara hidup dan bentuk bermukim serta berkelompok, penyebaran dan penyesuaian budaya serta seni, cara berpikir dan mempertahankan diri, dll. Pengaruh lingkungan geografis terhadap kehidupan Negara dapat dibagi menjadi tujuh aspek, yaitu :
         a.          Letak Negara dalam rotasi bola dunia
         b.         Bentuk daratan
         c.          Bentuk air
         d.         Kesuburan tanah dan mineral
         e.          Iklim
          f.          Bentuk – bentuk fisik pebatasan Negara
         g.         Ukuran wilayah negara

2.         Sumber daya dan kekayaan alam
             Sejak awal kehidupan manusia selalu berhubungan dengan sumber daya alam. Hubungan ini berjalan secara terus menerus dalam proses yang saling memengaruhi dengan melakukan berbagai adaptasi.

        a.          Sumber daya alam adalah berbagai potensi yang terdapat di dalam lingkungan alam yang dapat diubah menjadi bahan atau energi untuk kepentingan hidup manusia.

       b.         Kekayaan alam pada dasarnya juga termasuk dalam SDA, namun secara spesifikasi berarti berbagai jenis tumbuhan, hewan, dan berbagai material kandungan bumi ( cair maupun padat) yang dapat bermanfaat kepada manusia dan bangsa yang memilikinya.

3.         Penduduk
a.          Penduduk sebagai lingkungan fisik harus melakukan adaptasi dengan lingkungan sekitarnya.
b.         Penduduk sebagai faktor ekonomi, manusia disebut sebagai factor produksi.

E.       Lingkungan Sosial Pemerintahan
                  Lingkungan sosial pemerintahan terdiri dari semua aspek kehidupan manusia sebagai homo sosial, sebagai homo politicon, homo economic dan homo sapiens di dalam kehidupan bernegara. Semua aspek kehidupan tersebut bukan merupakan unsur yang berdiri sendiri yang lepas dari unsur-unsur lain. Perubahan terhadap unsur yang satu akan berpengaruh terhadap unsur-unsur yang lain.
                Sosial budaya sebagai bagian dari unsur lingkungan sosial pemerintahan dapat dibagi atas kebudayaan yang sifatnya nonmaterial dan yang sifatnya material. Kebudayaan yang sifatnya nonmaterial antara lain bahasa, nilai, norma, pengetahuan, pengertian-pengertian dasar yang dihayati oleh masyarakat, dan lain-lain. Sedangkan kebudayaan yang sifatnya material atau fisik ialah benda yang dihasilkan masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan, misal: benda yang dihasilkan masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan, misalnya jalan raya, rumah, irigasi, mainan, dan lain-lain.
                    Sosial politik mengandung pengertian yang luas dan sangat fleksibel, sehingga belum ada definisi yang dapat diterima semua pihak. Oleh karena itu yang penting bukan definisinya tetapi pengertian tentang kekuasaan negara, bagaimana terbentuknya kekuasaan negara itu, bagaimana sistem yang baik, bagaimana pembangunan kekuasaan dalam kelembagaan, bagaimana sistem yang baik, bagaimana pembagian kekuasaan dalam kelembagaan, bagaimana administrasinya, apa tujuan dan untuk kepentingan siapa, bagaimana negara itu menentukan kebijaksanaan dan tugas nasional, bagaimana hubungan warga dengan kepala negara, bagaimana negara mengatur hubungan kekuasaan pemerintah dengan perseorangan, kelompok dan parpol, bagaimana negara membela warga dan kepentingan negara dari gangguan yang datang dari dalam dan dari luar, bagaimana negara mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan warganya dan lain-lain.
                Keamanan sosial mencakup dimensi sangat luas yang tidak terpisahkan dari masalah ketertiban dan pertahanan. Keamanan sosial meliputi pengertian perseorangan, kelompok, masyarakat dan semua aspeknya. Gangguan terhadap keamanan sosial dapat bersifat material dan immaterial, dapat datang dari dalam maupun dari luar. Dalam perkembangan dewasa ini keamanan sosial dapat dibedakan antara pertahanan keamanan yang berupa gangguan terhadap kepentingan nasional yang timbul dari dalam maupun dari luar dengan ketertiban sosial menyangkut gangguan terhadap kepentingan warga baik secara individual maupun secara kelompok.
                 Lingkungan sosial pemerintahan terdiri atas :
1.         Ideologi
      Ideologi merupakan salah satu hal yang digolongkan ke dalam lingkungan sosial pemerintahan. Ideologi dalam suatu Negara tentu memberi pengaruh yang sangat besar terhadap corak kehidupan pemerintahan suatu Negara. Sebagai contoh sistem pemerintahan di Indonesia yang sangat mendapat pengaruh dari ideologi Pancasila yang dianut dan diterapkan didalamnya. Dengan Pancasila yang menjadi ideologi yang dianut dan berlaku diseluruh wilayah Indonesia, maka seluruh aktivitas pemerintahan yang berlaku pun bertumpu pada Pancasila yang menjadi dasar Negara. Sejumlah kebijakan dan pelaksanaannya pun tidak boleh bertentangan dengan nilai – nilai yang diakui dan dijunjung tinggi didalamnya. Tentu corak pemerintahan yang berlaku di Indonesia yang berlandaskan ideologi Pancasila berbeda dengan corak pemerintahan yang berlaku di Amerika yang menganut sistem Liberal, serta di China yang lebih ke Sosialis – Komunis.
2.         Politik
     Pemerintahan dan politik adalah dua hal yang sangat erat kaitannya, sehingga pembedaannya terkadang sulit dilakukan. Demikian pula dalam hal ini, dapat dipastikan bahwa system politik yang dianut oleh suatu Negara tentu sangat mempengaruh aktivitas lingkungan pemerintahan didalamnya. Kita lihat saja sistem perpolitikan di Indonesia yang menganut sistem kepartaian dengan multipartai. Kehadiran partai – partai yang semakin menjamur saat ini tentu mengambil pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan pemerintahan yang ada. Kebijakan yang dikeluarkan kemudian selalu lahir dari pertarungan pertentangan kepentingan antar parpol yang ada,. Sehingga parpol yang kemudian “menang” dalam pertarungan tersebut dapat mengambil pengaruh yang paling besar dalam pengeluaran kebijakan dan mendapat kesempatan yang sebesar - besarnya untuk mengakomodasi kepentingan parpol yang memboncenginya.
3.         Sosial Budaya
              Social budaya juga termasuk dalam lingkungan sosial pemerintahan yang paling besar memberikan impact bagi kehidupan pemerintahan. Kondisi budaya suatu Negara kemudian akan sangat nampak dari corak pemerintahannya. Misalnya saja di Indonesia, dengan social budaya yang multikulural akibat dari kondisi geografis yang terpisah – pisah berbentuk kepulauan sangat berpengaruh pada bentuk Negaranya, yakni Negara kesatuan. Kemudian dengan masyarakat yang plural mengenai agama, semuanya sangat berpengaruh pada iklim pemerintahannya yang menjunjung tinggi sikap toleransi yang kemudian memunculkan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Lebih jauh lagi pengaruh kemajemukan budaya tersebut dalam kehidupan pemerintahan kita, yaitu dengan penerapan system pemerintahan daerah yang otonom, dengan harapan masing - masing daerah dapat mengembangkan segala potensi yang dimilikinya. Dengan penerapan asas desentralisasi tersebut, diharapkan seluruh daerah memiliki daya saing tinggi yang sifatnya sehat untuk terus menggali potensinya agar lebih maju, namun tetap dalam kerangka NKRI.
4.         Ekonomi
      Sisi ekonomi dan sisi ekologi pemerintahan, merupakan dua ujung tali yang saling tarik menarik antarbagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Kadangkala pemfokusan perhatian pada kebijakan pemerintah mengenai peningkatan taraf ekonomi suatu Negara menyebabkan kehidupan ekologisnya terlupakan. Padahal hal yang mungkin tidak diingat bahwa betapapun kemajuan suatu Negara dalam bidang ekonominya, tentu tidak ada nilainya jika sisi ekologinya rusak akibat eksploitasi besar – besaran dilakukan.
5.         Hankam (Pertahanan dan Keamanan)
              Bidang hankam merupakan bidang yang tidak bisa dipungkiri memiliki pengaruh yang cukup besar bagi iklim pemerintahan Indonesia. Salah satu syarat suatu Negara dapat dikatakan Negara apabila memiliki wilayah. Hal ini kemudian tentu menjadi perhatian oleh pemerintah untuk memperkuat pertahanan keamanan untuk menjaga kedulatan negaranya. Apabila kita tarik konsep ideal tersebut pada kondisi Indonesia kekinian, maka dapat kita lihat kesenjangan – kesenjangan bidang hankam Indonesia. Dengan kondisi ekologis yang terpisah pulau antar pulau oleh perairan, maka seharusnya kebijakan pemerintahan terkait hankam tersebut lebih mendapat perhatian lagi. Sementara pada saat ini, masalah klaim mengklaim wilayah masih saja terjadi sebagai cerminan masih sangat kurangnya perhatian pemerintah terkait masalah tersebut.

F.         Pengaruh Budaya dalam Kehidupan Masyarakat
          Budaya merupakan salah satu unsur dasar dalam kehidupan sosial. Budaya mempunyai peranan penting dalam membentuk pola berpikir dan pola pergaulan dalam masyarakat, yang berarti juga membentuk kepribadian dan pola pikir masyarakat tertentu. Budaya mencakup perbuatan atau aktivitas sehari-hari yang dilakukan oleh suatu individu maupun masyarakat, pola berpikir mereka, kepercayaan, dan ideologi yang mereka anut.
              Tentu saja pada kenyataannya budaya antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya berbeda, terlepas dari perbedaan karakter masing-masing kelompok masyarakat ataupun kebiasaan mereka. Realitas yang multi budaya ini dapat kita jumpai di negara-negara dengan komposisi penduduk yang terdiri dari berbagai etnis, seperti Indonesia, Uni Soviet (sekarang, Rusia), Yugoslavia (sekarang terpecah menjadi beberapa Negara) dan lain-lainnya. Kondisi Negara dengan komposisi multi budaya rentan terhadap konflik dan kesenjangan sosial. Memang banyak faktor yang menyebabkan terjadinya berbagai konflik tersebut, akan tetapi sebagai salah satu unsur dasar dalam kehidupan sosial, budaya mempunyai peranan besar dalam memicu konflik.
              Setiap kelompok masyarakat punya tradisi dan kebudayaan tersendiri, yang tentu saja berbeda satu sama lainnya. Kebudayaan-kebudayaan yang lebih sempurna dari suatu masyarakat yang nantinya akan dapat menjadi sebuah peradaban. Namun, walaupun masing-masing mempunyai keunikan tersendiri, budaya terdiri dari unsur-unsur dan mempunyai fungsi-fungsi tersendiri bagi masyarakatnya. Kebudayaan setiap bangsa atau masyarakat terdiri dari unsur-unsur besar maupun unsur-unsur kecil yang merupakan bagian dari suatu kebulatan yang bersifat kesatuan. Kebudayaan, selain memiliki unsur-unsur pokok, juga mempunyai sifat hakikat. Sifat hakikat kebudayaan ini berlaku umum bagi semua kebudayaan di manapun juga, walaupun kebudayaan setiap masyarakat berbeda satu dengan lainnya. Sifat hakikat kebudayaan tersebut ialah sebagai berikut:
       1.         Kebudayaan terwujud dan tersalurkan lewat perilaku manusia.
      2.         Kebudayaan telah ada terlebih dahulu mendahului lahirnya suatu generasi tertentu, dan tidak akan mati dengan habisnya usia generasi yang bersangkutan.
       3.         Kebudayaan diperlukan oleh manusia dan diwujudkan dalam tingkah-lakunya.
      4.         Kebudayaan mencakup aturan-aturan yang berisikan kewajiban-kewajiban, tindakan-tindakan yang diterima dan ditolak, tindakan-tindakan yang dilarang dan tindakan-tindakan yang diizinkan.

G.      Pengaruh Budaya Dalam Lingkungan Pemerintahan
               Pada hakikatnya, kebudayaan yang hidup dan melekat pada jiwa suatu bangsa, sudah layak dan sepantasnya menjadi sebuah kebanggan yang dirasakan dan dimiliki bersama oleh seluruh insan yang bernaung di dalam bangsa itu sendiri. Budaya hadir sebagai sesuatu yang harus dijaga dan dilestarikan bersama serta sebagai sesuatu yang mepersatukan.
        Budaya merupakan nilai-nilai kehidupan yang tumbuh dan berkembang di suatu masyarakat. Kebudayaan didefinisikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang digunakannya untuk memahami dan menginterprestasikan lingkungan dan pengalamannya serta menjadi landasan bagi tingkah lakunya. Dengan demikian, kebudayaan merupakan serangkaian aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, rencana-rencana dan strategi-strategi yang terdiri atas serangkaian model-model kognitif yang dimiliki oleh manusia dan digunakannya secara selektif dalam menghadapi lingkungannya sebagaimana terwujud dalam tingkah lakunya.
             Pengaruh budaya sangat alami dan otomatis, sehingga pengaruhnya terhadap perilaku sering diterima begitu saja. Ketika kita ditanya mengapa kita melakukan sesuatu, maka kita akan menjawab secara spontanitas, “ya karena memang sudah seharusnya begitu”. Jawaban ini berupa jawaban otomatis yang menunjukkan atas pengaruh budaya dalam perilaku sehari-hari. Ketika kita berhadapan dengan masyarakat yang memiliki budaya, nilai dan kepercayaan yang berbeda dengan kita, barulah menyadari bagaimana budaya tersebut telah membentuk perilaku. Kemudian akan muncul apresiasi terhadap budaya sendiri di saat berhadapan dengan budaya yang berbeda.
       Davis (1992:46) berpendapat bahwa orang-orang belajar bergantung pada budaya. Budaya memberikan stabilitas dan jaminan bagi mereka, karena dapat memahami hal-hal yang sedang terjadi dalam masyarakat dan mengetahui caa menggapainya.
          Kemudian kaitan dan pengaruhnya terhadap pemerintahan adalah ternyata budaya dapat memudahkan aparatur pemerintahan dalam memahami masyarakat yang dipimpinnya. Dengan memahami masyarakat melalui sudut pandang kebudayaannya, maka dapat ditemukan cara-cara atau strategi-strategi yang efektif dan efisien dalam upaya pengelolaan masyarakat untuk membangun hubungan baik antara masyarakat dan pemerintahan yang memiliki tanggung jawab tertentu terhadap masyarakat yang dipimpinnya.
 
Bab III
    PENUTUP
A.      Kesimpulan
              Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.
          Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. Budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas.
         Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat di suatu negara.
             Indonesia yang pluralistik dan multikultural menyebabkan budaya tidak dapat terlepas dari kehidupan masyarakat. Budaya telah tertanam kuat di dalam masyarakat sejak dahulu hingga sekarang. Budaya yang sudah melekat erat ini merupakan kekayaan Indonesia yang tidak dimiliki oleh negara lain.
       Tidak dapat dipungkiri bahwa budaya memiliki pengaruh terhadap Pemerintahan yang ada di Indonesia. Sebagai contoh, dasar negara Indonesia, Pancasila dan konstitusi negara Indonesia, Undang Undang Dasar 1945 dibuat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang ada di dalam masyarakat Indonesia. Setiap butir Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 tidak terlepas dari nilai-nilai yang selama ini tidak dapat terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Maka tidaklah berlebihan saat timbul anggapan bahwa budaya dan jiwa bangsa Indonesia adalah satu dan saling terkait.
                   Dengan keangekaragaman budaya yang rawan konflik dan disintegrasi ini, pemerintahan beserta seluruh komponen yang ada di dalamnya memegang peran penting sebagai stabilisator dan sebagai penguasa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan masyarakat yang dipimpinnya. Pemerintahan dituntut untuk menciptakan stabilitas di segala bidang, termasuk menciptakan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang pluralistik dan sangat berbeda setiap individunya.
                Oleh sebab itu kemudian budaya dipahami sebagai jalan untuk menyatukan segala perbedaan yang kita pahami sebagai “Bhinneka Tunggal Ika”. Walaupun berbeda-beda budaya, namun Indonesia adalah satu. Ada pemerintahan yang siap menciptakan keharmonisan dan ketertiban. Dengan memahami segala budaya yang ada di Indonesia, maka pemerintahan akan mampu berdiri kokoh, karena masyarakat hanya butuh dimengerti oleh pemerintah. Masyarakat dapat diatur dengan mudah jika pemerintah mengerti bagaimana cara memperlakukan masyarakat dengan mempertimbangkan budaya dan nilai-nilai sosial yang dimilikinya. Disinilah budaya menekankan pengaruhnya terhadap pemerintahan yang ada di Indonesia, budaya yang sangat beragam dan tertanam erat sebagai jiwa dan kepribadian bangsa yang harus dilestarikan.


B.        Saran
               Kami sebagai penulis dengan penulisan makalah ini ingin memberikan sedikit saran bahwa pengaruh budaya terhadap pemerintahan di Indonesia harus dipandang sebagai keunikan dan kekayaan bangsa yang tidak dimiliki oleh negara lain. Oleh karena itu, selain menggunakan budaya sebagai pendekatan dalam memecahkan permasalahan yang ada dalam masyarakat, Pemerintah juga harus benar-benar serius terhadap pelestarian budaya. Jangan sampai budaya beragam yang kita miliki diambil dan diklaim oleh negara lain. Karena budaya adalah warisan nenek moyang bangsa Indonesia yang sudah melekat erat dan tidak boleh jatuh ke tangan bangsa lain. Jadi selain mempelajari dan memahami masyarakat melalui budaya, pemerintah juga harus memastikan budaya-budaya tersebut tetap lestari dan akan terus eksis hingga ke masa-masa mendatang. 

DAFTAR PUSTAKA
         Baidhawy, Zakiyuddin. 2005. Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Budiardjo, Miriam. (2009) Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Koentjaraningrat. 1992. Kebudayaan, Mentalitas dan Pengembangan. Jakarta: P.T. Gramedia
Lubis, Ridwan. 2005. Meretas Wawasan dan Praksis Kerukunan Umat Beragama di Indonesia. Departemen Agama RI.
Soekanto, Soerjono. 1994. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Cetakan kedelapan.
Soekanto, Soerjono. 1993. Beberapa Teori Sosiologi Tentang Struktur Masyarakat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Cetakan kedua.
http://geologi09.wordpress.com/2011/06/25/ekologi-pemerintahan/ diakses pada 2  januari 2013, pukul 21:00 WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya diakses pada 2 Januari 2013, pukul 21. 10
 http://ilmuanakkampus.blogspot.com/ 


jumlah pengunjung