HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa Belanda disebut dengan
Mensenrecht/Menselijk Rechten, dalam bahasa Perancis disebut dengan
Les Droits L’ Homme, dalam bahasa Inggris disebut dengan Human Right.
1)
Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (HAM)
merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh
siapapun.
Berdasarkan Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebagai hak
dasar/hak fundamental/hak abadi, HAM meliputi dan memenuhi hak-hak yang
bersifat biologik dan spiritual, artinya HAM yang diperjuangkan bersama, untuk
memenuhi tidak saja biological need
(kebutuhan sandang, pangan, dan papan), tetapi juga pemenuhan/kebutuhan
spiritual (spiritual need), antara
lain terkait kebebasan beragama, berpendapat, berorganisasi, masuk/mendirikan
partai, dan seterusnya.
Menurut Prof. A. Masyhur Effendi, S.H., M.H HAM dapat diartikan sebagai
“Hak dasar yang suci yang melekat pada setiap orang/manusia, pemberian Tuhan
untuk selamanya, ketika menggunakannya tidak merugikan hak-hak dasar anggota
masyarakat lainnya.
Menurut John Locke dalam teori hukum alam atau lebih dikenal dengan teori
perjanjian masyarakat mengemukakan bahwa hak-hak dasar tersebut tidak dapat
lepas dari manusia sejak manusia masih dalam keadaan tanpa negara (artinya
ketika negara belum terbentuk). Hak-hak dasar tak dapat diambil oleh orang lain
(Unaliable). Hak-hak tersebut adalah
hak alamiah yang tidak dapat dicabut dari orang-perorang anggota masyarakat
yang bersangkutan. Hak alamiah tersebut meliputi hak hidup, hak kebebasan dan
hak memiliki sesuatu (Life, Liberty, dan
Estate). Hak-hak tersebut tidak
pernah lepas dari orang perorang serta tidak pernah diserahkan kepada siapapun
terutama penguasa/pemerintah.
2)
Sejarah Perkembangan HAM
a) Perkembangan
Pemikiran HAM Secara Umum
Pada
umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwasanya HAM di kawasan Eropa dimulai
dengan lahirnya Magna Charta pada
tahun 1215 yang telah menghilangkan hak absolutisme raja. Sejak itu mulai
dipraktikkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan mempertanggungjawabkan
kebijakan pemerintahnya kepada parlemen. Lahirnya Magna Charta kemudian diikuti oleh lahirnya Bill of Right di Inggris pada tahun 1689. Bill of Right melahirkan asas persamaan di muka hukum (equality before the law). Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan The
American Declaration of Independence pada tahun 1776-1789. Selanjutnya,
pada tahun 1789 lahirlah The French
Declaration (Deklarasi Perancis),
kedua deklarasi tersebut telah dengan tegas mengumumkan suatu konsepsi
khusus tentang manusia dan masyarakat, bedanya pada The American Declaration of Independence berpandangan bahwa manusia
adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila
sesudah lahir ia harus dibelenggu. Sedangkan dalam The French Declaration (Deklarasi Perancis) ketentuan tentang hak
lebih diperinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada
penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang
dikeluarkan oleh pejabat yang sah.
Dalam
kaitan itu berlaku prinsip presumption of
innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh,
berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip itu dipertegas
oleh prinsip freedom of expression
(kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom
of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), The right of property (perlindungan hak
milik), dan hak-hak dasar lainnya.
Perkembangan
yang lebih signifikan adalah dengan munculnya The Four Freedoms dari Presiden Franklin D. Roosevelt pada tanggal
6 Januari 1941, The Four Freedoms tersebut freedom to speech
(kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat), freedom to religion
(kebebasan beragama), freedom from
want (kebebasan dari kemiskinan), freedom from fear (kebebasan dari ketakutan). Semua hak-hak
tersebut di atas dijadikan dasar pemikiran dari rumusan HAM yang bersifat
universal yaitu The Declaration of
Human Rights PBB tahun 1948.
Hak asasi
manusia (HAM) sebagai hak dasar/hak kodrati yang diperoleh dari Tuhan yang mana
dalam suatu pemerintahan atau negara, maka pemerintah atau negara tersebut
memiliki kewajiban untuk melindunginya. Perkembangan pemikiran mengenai HAM
dibagi pada 4 generasi yaitu:
(1)
Generasi
Pertama
Berpendapat bahwa pengertian
HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi
pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang
dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka
untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru. Pada generasi pertama ini
berkembang pemikiran dari pemikiran
Immanuel Kant dimana negara dan pemerintah tidak ikut campur tangan dalam
urusan warga negaranya kecuali dalam hal yang menyangkut kepentingan umum.
Aliran pikiran yang disebut liberalisme ini dirumuskan dalam dalil “The Last Government is the best Government”
artinya Pemerintahan yang paling sedikit campur tangannya terhadap warga negara
adalah Pemerintahan yang baik. Dalam pandangan ini negara dianggap sebagai Nachwachterstaat atau negara penjaga
malam yang memiliki ruang gerak yang sangat sempit dalam mengatur tata
kehidupan masyarakat atau rakyat dari suatu negara, bukan hanya di bidang
politik tetapi juga di bidang ekonomi. Dalam konsep ini kegiatan di bidang
ekonomi dikuasai oleh dalil: Laissez
faire, laissez aller” yang artinya kalau manusia dibiarkan mengurus
kepentingan ekonominya masing-masing maka dengan sendirinya keadaan ekonomi
seluruh negara akan sehat.
(2)
Generasi
Kedua
Pada masa ini pemikiran HAM
tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik
dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukkan perluasan pengertian
konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada generasi kedua ini lahir dua covenant
yaitu International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
dan International Covenant on Civil and Political Rights. Kedua Covenant
tersebut disepakati dalam sidang umum PBB 1966. Pada masa generasi kedua, hak
yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan
sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik. Pada masa ini pemerintah
bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif dalam
mengatur kehidupan ekonomi dan sosial rakyatnya. Negara dalam konsep ini
dinamakan negara kesejahteraan (Welfare
State) atau Social Service State
(negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat atau negara modern).
(3)
Generasi
Ketiga
Generasi ketiga ini lahir
sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya
kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam satu
keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam
pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan
dimana terjadi penekanan hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi
prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak
korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
(4)
Generasi
Keempat
Setelah banyak dampak negatif
dari pemikiran HAM generasi ketiga, lahirlah generasi keempat yang mengkritik
peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada
pembangunan ekonomi dan menimbulkan seperti diabaikannya aspek kesejahteraan
rakyat. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh negara-negara dikawasan
Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asia
People and Government. Deklarasi ini lebih maju dari rumusan generasi
ketiga, karena tidak saja mencakup tuntutan struktural tetapi juga berpihak
kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan. Selain itu deklarasi HAM
Asia telah berbicara mengenai masalah ‘kewajiban asasi’ bukan hanya ‘hak
asasi’. Deklarasi tersebut juga secara positif mengukuhkan keharusan imperatif
dari negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya. Beberapa masalah dalam
deklarasi ini yang terkait dengan HAM dalam kaitan dengan pembagunan sebagai
berikut:
(a) Pembangunan Berdikari (self development)
Pembangunan yang dilakukan
adalah pembangunan yang membebaskan rakyat dan bangsa dari ketergantungan dan
sekaligus memberikan kepada rakyat sumber-sumber daya sosial ekonomi.
(b) Perdamaian
Masalah
perdamaian tidak semata-mata berarti anti perang dalam segala bentuknya, tapi
justru lebih dari itu suatu upaya untuk melepaskan diri dari budaya kekerasan (culture of violence) dengan menciptakan
budaya damai (culture of peace) yang
menjadi tugas semua pihak baik rakyat, negara, regional maupun dunia.
(c) Partisipasi Rakyat
Merupakan suatu persoalan
hak asasi yang sangat mendesak untuk terus diperjuangkan baik dalam dunia
politik maupun dalam persoalan publik lainnya.
(d) Hak-hak Budaya
Pada beberapa masyarakat
nampak tidak dihormatinya hak-hak budaya. Begitu juga adanya upaya dan
kebijakan penyeragaman budaya oleh negara merupakan bentuk pelanggaran terhadap
hak asasi budayanya.
(e) Hak Keadilan Sosial
Keadilan sosial tidak saja
berhenti dengan naiknya pendapatan perkapita, tapi justru baru berhenti pada
saat tatanan sosial yang tidak adil dijungkirbalikkan dan diganti dengan
tatanan sosial yang berkeadilan.
b)
Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
Perkembangan pemikiran mengenai HAM di Indonesia
tebagi dalam dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan
periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).
(1)
Periode
sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM pada periode melalui organisasi
pergerakan pada masa tersebut. Dalam konteks pemikiran HAM, para pemimpin Boedi
Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan
pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial dalam
tulisan yang dimuat dalam Goeroe Desa. Selain itu, Boedi Oetomo telah pula
memperlihatkan kepeduliannya tentang konsep perwakilan rakyat. Langkah tersebut
diambil sebagai bentuk kewajiban mempertahankan negeri di bawah pemerintahan
kolonial. Selanjutnya, pemikira HAM pada Perhimpunan Indonesia banyak
dipengaruhi tokoh organisasinya seperti Moh. Hatta, Nazir, Pamontjak, Ahmad
Soebardjo, A.A Maramis, dan lain-lain. Pemikiran itu lebih menitikberatkan pada
hak untuk menentukan nasib sendiri (the
right of self-determination). Selanjutnya, Sarekat Islam merupakan
organisasi kaum santri yang dimotori oleh H. Agus Salim dan Abdul Muis. Konsep
HAM yang dikemukakan oleh organisasi ini menekankan pada usaha-usaha untuk
memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi
rasial. Selanjutnya, Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai yang
berlandaskan pada Marxisme. Dari segi pemikiran HAM partai ini lebih condong
pada hak-hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu-isu yang berkenaan dengan
alat-alat produksi. Organisasi yang juga konsen terhadap HAM ada pada Indische Partij yang memiliki konsep
pemikiran HAM paling yakni hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan
perlakuan yang sama. Bahkan, Douwes Dekker menyatakan bahwa kemerdekaan itu
harus direbut. Kemudian Partai Nasional Indonesia yang dalam konteks pemikiran
HAM mengedepankan hak untuk memperoleh kemerdekaan (the right of self determination). Adapun pemikiran HAM dalam
organisasi Pendidikan Nasional Indonesia yang didirikan oleh Moh. Hatta setelah
Partai Nasional Indonesia dibubarkan dan merupakan wadah perjuangan yang
menerapkan taktik non kooperatif melalui program pendidikan politik, ekonomi
dan sosial. Pemikiran HAM sebelum Indonesia merdeka juga terjadi dalam
perdebatan pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) antara Soekarno dan Soepomo di stau pihak dengan Moh. Hatta dan
Moh. Yamin pada pihak lin. Perdebatan HAM yang terjadi dalam berkaitan dengan
masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak
berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
(2)
Periode
setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
(a)
Periode
1945-1950
Pemikiran HAM pada awal
kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk merdeka (self detemination), hak kebebasan berserikat, melalui organisasi
politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama
di parlemen.
(b)
Periode
1950-1959
Pada periode 1950-1959
Indonesia melaksanakan sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer pemikiran dan
aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “pasang” dan menikmati “bulan madu”
nya kebebasan. Indikatornya antara lain; Pertama, semakin banyak tumbuh partai
politik dengan beragam idiologinya masing-masing. Kedua, kebebasan pers sebagai
salah satu pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya. Ketiga,
pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana
kebebasan, fair dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat
sebagai representasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya
sebagai wakil-wakil rakyat dengan melakukan kontrol/pengawasan yang semakin
efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM memperoleh
iklim yang kondusif, sejalan dengan tumbuhnya sistem kekuasaan yang memberikan
ruang kebebasan.
(c)
Periode
1959-1966
Pada periode ini sistem
pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi
penolakan Soekarno terhadapsistem demokrasi parlementer. Pada sistem ini
kekuasaan terpusat pada tangan presiden. Akibatnya Presiden melakukan tindakan
inkonstitusional baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran
infrastruktur politik. Dalam perspektif pemikiran HAM, telah terjadi
pengekangan hak asasi masyarakat terutama hak sipil dan hak politik. Dengan
kata lain telah terjadi restriksi atau pembatasan yang ketat oleh kekuasaan,
sehingga mengalami kemunduran (set back)
sebagai sesuatu yang berbanding terbalik dengan situasi pada masa Demokrasi
Parlementer.
(d)
Periode
1966-1998
Terjadi peralihan
pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, setelah sebelumnya didahului dengan
adanya pemberontakan G30S/PKI pada tanggal 30 September 1966 yang diikuti
dengan situasi chaos yang terjadi
hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pergantian tampuk pimpinan nasional ini
diikuti oleh suasana pengharapan yang tinggi akan munculnya supremasi hukum dan
penghormatan terhadap HAM di Indonesia, sehingga pada masa awal periode ini
diadakan berbagai seminar tentang HAM. Dalam kenyataannya, harapan itu tidak
juga terwujud, malah pada sekitar awal tahun 1970-an sampai dengan akhir
1980-an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi
dihormati, tidak dilindungi bahkan tidak ditegakkan karena pemikiran elite
penguasa pada masa itu menganggap bahwa HAM merupakan produk Barat dan bersifat
individualis, serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut oleh
bangsa Indonesia, meskipun begitu bukan berarti usaha untuk menegakkan HAM
menjadi stagnan tapi pada periode ini
masyarakat yang dimotori oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan masyarakat
akademis melakukan berbagai upaya melalui pembentukan jaringan dan lobi
internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seperti kasus Tanjung
Priok, kasus Kedung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan
sebagainya. Upaya dari masyarakat tersebut mulai memperoleh hasil saat
menjelang periode 1990-an karena pemerintah telah mulai menindaklanjuti
terhadap penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif dari pemerintah dalam
memenuhi tuntutan penegakan HAM yakni dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada tanggal 7 Juni 1993 berdasarkan KEPRES No. 50
tahun 1993.
(e)
Periode
1998-sekarang
Pergantian rezim
pemerintahan membawa dampak yang sangat penting bagi pemajuan dan perlindungan
HAM di Indonesia. Pada periode ini dilakukan pengkajian ulang terhadap beberapa
kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan
HAM. Demikian pula kajian terhadap instrumen-instrumen internasional HAM
ditingkatkan. Hasilnya, banyak norma-norma hukum HAM internasional diadopsi
dalam peraturan perundang-undangan nasional. Masa ini tampaknya menandai era
diterima konsep universalisme HAM.
Strategi penegakan HAM
pada periode ini melalui dua tahap: Pertama, tahap status penentuan (prescriptive status) dimana pemerintah telah menetapkan beberapa
ketentuan perundang-undangan tentang HAM, selain itu pemerintah menerima
norma-norman internasional, baik melalui ratifikasi maupun institusionalisasi
norma-norma HAM internasional ke dalam sistem hukum nasional. Kedua, tahap
penataan aturan secara konsisten (rule
consistent behavior), tahap ini akab ditandai oleh penghormatan dan
penegakan HAM secara konsisten, baik oleh Pemerintah maupun masyarakat.
3)
Filosofi HAM
Dalam perkembangan dari HAM tidak
lepas dari perkembangan pikiran filosofis yang melatar belakanginya.
Pembajhasan aspek filosofis, idiologis mapun teoritis akan membantu memahami
konsepsi perlindungan HAM di berbagai negara. Pada tataran konseptual
teoritik-filosofis hak asasi manusia dapat ditelusuri hingga munculnya paham konstitusionalisme
abad 17 dan 18, bahkan apabila boleh diulur sampai saat manusia dalam pergaulan
hidupnya sadar akan hak yang dimilikinya, sejarah hak asasi manusia telah ada
ketika zaman purba.
Konsep mengenai HAM ini dikenal
semenjak adanya teori hukum alam. Hukum alam, menurut Marcus G. Singer
merupakan satu konsep dari prinsip-prinsip umum moral yang diakui/diyakini oleh
umat manusia sendiri. Konsep hukum alam mempunyai beberapa bentuk, ide yang
pada awalnya bermula dari konsep Yunani kuno. Pada intinya alam semesta diatur
oleh hukum abadi yang tidak pernah berubah-ubah kalau ada perbedaan (perubahan)
terutama tentang ukuran adil, selalu terkait dengan sudut pandang
pendekatannya, adil menurut hukum alam atau adil menurut hukum kebiasaan. Hukum
alam (natural right) salah satu
muatannya adalah adanya hak-hak pemberian dari alam (natural rights) karena dalam hukum alam ada sistem keadilan yang
berlaku universal. Adanya penekanan hak pada hukum alam memberi indikasi dan
bukti bahwa hukum alam memihak kepada kemanusiaan dalam bentuk hak asasi sejak
kelahiran dari manusia, hak hidup merupakan HAM pertama terkait dengan hal
tersebut, satu hal yang pasti yakni dalam hak asasi mempunyai kedudukan/derajat
utama dan pertama dalam hidup bermasyarakat karena keberadaan hak asasi
hakikatnya telah dimiliki/disandang dan melekat sejak saat kelahirannya,
seketika itu pula sudah muncul kewajiban dari manusia lain untuk
menghormatinya.
Salah satu tokoh dari hukum alam ini
adalah John Locke yang berpendapat bahwa manusia dalam keadaan bebas/state of nature, dalam hukum alam adalah
bebas dan sederajat, tetapi mempunyai hak-hak alamiah yang tidak dapat
diserahkan kepada kelompok masyarakat lainnya, kecuali lewat perjanjian
masyarakat, ketika masuk menjadi anggota masyarakat, manusia hanya menyerahkan
hak-haknya tertentu demi keamanan dan kepentingan bersama. Masing-masing
individu memiliki hak prerogatif fundamental yang didapat dari alam. Hak
tersebut merupakan bagian tak terpisahkan sebagai bagian utuh dari kepribadiannya
sebagai manusia.
a. Instrumen
Internasional dan Nasional HAM
Ketentuan mengenai HAM internasional secara
universal diawali dengan Deklarasi Universal HAM yang dilakukan oleh PBB Pada
Tahun 1948, yang menurut Rene Cassin yakni salah seorang pencetus Deklarasi itu
mengemukakan bahwa Deklarasi itu berdiri di atas empat tonggak utama. Yang
pertama adalah hak-hak pribadi (hak persamaan; hak hidup, hak kebebasan,
keamanan, dan seterusnya: Pasal 3-11). Setelah itu terdapat hak-hak yang
dimiliki oleh individu dalam hubungannya dengan kelompok-kelompok sosial di
mana ia ikut serta (hak kerahasiaan kehidupan keluarga dan hak untuk kawin;
kebebasan bergerak di dalam atau di luar negara nasional; untuk memiliki
kewarganegaraan; untuk mencari tempat suaka dalam keadaan adanya penindasan;
hak-hak untuk mempunyai hak milik dan untuk melaksanakan agama: Pasal 12-17).
Kelompok ketiga ialah kebebasan-kebebasan sipil dan hak-hak politik yang
dilaksanakan untuk memberikan saham bagi pembentukan instansi-instansi
pemerintahan atau ikut serta dalam proses pembuatan keputusan (kebebasan
berkesadaran, berpikir dan menyatakan pendapat; kebebasan berserikat dan
berkumpul; hak memilih dan dipilih; hak untuk menghubungi pemerintah dan
badan-badan pemerintahan umum: Pasal 18-21). Kategori keempat ialah tentang
hak-hak yang dilaksanakan dalam bidang ekonomi dan sosial.
Beberapa
instrumen Internasional mengenai HAM yang telah dihasilkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) beberapa
diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Bertarap
Regional
1. Convention
Relative to The Rights of Aliens (1902). OAS Treaty Series, Number 32. Does not
contain provisions regarding entry into force.
2. International
Labour Organization (ILO) Convention (Number 11) Concerning the Rights of
Association and Combination of Agriculture Workers (1921). United Nations,
Treaty Series, Vol. 38, p. 153-159 (594). Entered into force on 11 May 1923.
3. United
Nations Education, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) Convention
Againts Discrimination in Education (1960), United Nations, Treaty Series, Vol.
429, p 93. Entered into force on 22 May 1962.
b. Bertarap
Internasional
1. Internasional
Covenant on Economic, Social and Culture Rights (1966) Entered into force on 3
January 1976.
2. Internasional
Covenant on Civil and Political Rights (1966) Entered into force on 23 March
1976.
3. Declaration
Regarding Article 41 of the International Covenant on Civil and Political
Rights (Concerning the Consider the Human Rights Committee to Receive and
Consider Communication by One State Party Againts Another). Entered into force
on 23 March 1976.
4. Optional
Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (1966).
Entered into force on 23 March 1976.
5. Second
Optional Protocol to the International Covenant Civil and Political Rights
Aiming on the Abolition of the Death Penalty not yet into force 30 June 1990.
Ketentuan HAM nasional baik produk dari Indonesia sendiri
maupun yang berasal dari instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi
oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM yang
dianggap sebagai Piagam HAM Nasional.
2. Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
3. Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan
Menyatakan Pendapat.
4. Undang-undang Nomor 11 tahun 1998 tentang
Amandemen terhadap Undang-undang Nomor 25 tahun 1997 tentang Hubungan
Perburuhan.
5. Undang-undang Nomor 26 tahun 1999 tentang
Pencabutan UU No. 11 tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
6. Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
7. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh TAP MPR RI Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Diundangkan pada tanggal 23 September
1999.
8. Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang merupakan tindak lanjut dari Pasal 104
undang-undang 39 tahun 1999, dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998. Diundangkan
pada tanggal 23 November 2000.
9. Undang-undang Nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi, sebagai tindak lanjut dari TAP MPR RI Nomor
XVII/MPR/1998, TAP MPR RI Nomor V/MPR/2000, serta pasal 47 ayat (2).
Diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004.
Beberapa
diantara instrumen hukum Internasional yang telah diratifikasi oleh bangsa
Indonesia sebagai berikut:
1. International
Convention on the Suppresion and Punishment of the Crime of Apartheid (1973).
2. Convention
on the Elimination All Forms of Discrimination Againts Woman. Telah disahkan dengan undang-undang Nomor 7 tahun
1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap wanita.
3. Convention
Againts Torture and other cruel, inhuman or regarding treatment or punishment. Telah disahkan dengan undang-undang nomor 5
tahun 1998 tentang Pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan mertabat
manusia)
4. ILO
Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment. Telah disahkan dengan undang-undang nomor 20
tahun 1999 tentang pengesahan konvensi ILO mengenai usia minimum untuk
diperbolehkan bekerja.
5. International
Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (1965). Telah disahkan dengan undang-undang nomor 29
tahun 1999 tentang pengesahan konvensi internasional tentang penghapusan segala
bentuk diskriminasi rasial 1965.
Kategori
pelanggaran HAM berat: kejahatan genoside dan kejahatan kemanusiaan.
a.
kejahatan genoside
adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama,
dengan cara:
1)
membunuh anggota kelompok;
Yang dimaksud
dengan anggota kelompok adalah seorang atau lebih anggota kelompok.
2)
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota kelompok;
3)
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4)
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok, atau
5)
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
b.
kejahatan terhadap kemanusiaan
adalah salah
satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil, berupa:
1)
pembunuhan;
adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
2)
pemusnahan;
yaitu dengan sengaja membuat kondisi kehidupan suatu kelompok penduduk
terhenti antara lain dengan memutus akses pangan dan obat-obatan yang merupakan kebutuhan vital
yang dapat membawa kehancuran kehidupan kelompok tersebut.
3)
perbudakan;
adalah tindakan menguasai seseorang sedemikian rupa sehingga
orang-orang tersebut yang khususnya terdiri dari wanita dan anak-anak menjadi
tidak berarti dan diperdagangkan sebagai budak.
4)
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
adalah pemindahan orang-orang secara paksa dengan cara pengusiran atau
tindakan pemaksaan yang lain dari daerah di mana mereka bertempat tinggal
secara sah, tanpa didasari oleh alasan yang diijinkan oleh hukum internasional.
5)
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
6)
penyiksaan;
yaitu tindakan dengan sengaja menyakiti dan menimbulkan penderitaan yang
berat, baik fisik maupun mental terhadap seseorang yang ditahan di bawah
penguasaan si pelaku. Dikecualikan terhadap mereka yang melaksanakan sanksi
pidana secara sah serta tidak melakukan penyiksaan yang dapat menimbulkan
penderitaan.
7)
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan lain yang setara;
8)
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9)
penghilangan orang secara paksa;
yaitu tindakan penangkapan, penahanan, atau penyekapan orang-orang oleh
pelaku dengan kewenangan dukungan, atau persetujuan diam-diam dari suatu negara
atau suatu organisasi politik, yang diikuti penolakan untuk mengakui perampasan
kebebasan tersebut dengan maksud memindahkan mereka dari perlindungan hukum
untuk jangka waktu tertentu.
10)
kejahatan apartheid.
yaitu perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan dalam hubungan dengan
suatu rezim kelembagaan berupa penindasan dan dominasi secara sistematik
terhadap suatu kelompok ras oleh ras lain dengan maksud mempertahankan rezim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar