Salah
seorang teman saya bertanya,Apa sih Standar Audit itu Nda?
Standar Auditing berkaitan
dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja audit, dan berkaitan dengan tujuan
yang hendak dicapai dengan menggunakan prosedur yang ada. Standar auditing
terdiri dari 10 standar, yang dikelomopkkan ke dalam tiga bagian, di antaranya
Standar Umum, standar pekerjaan lapangan dan Standar pelaporan. Dalam banyak
hal, standar-standar tersebut saling berhubungan dan saling bergantung satu
dengan lainnya. Materialitas dan Resiko audit melandasi penerapan semua standar
auditing, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan
Standar Auditing adalah
sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan
dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan
pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas
sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar
yang tercantum didalam standar auditing.
Standar
auditing juga adalah pengukur kualitas dan tujuan sehingga jarang
berubah, sedangkan prosedur audit adalah metode-metode atau tenik-teknik rinci
untuk melaksanakan standar, sehingga prosedur akan dapat berubah-ubah bila
lingkungan auditnya berubah. Standar Auditing dibuat berdasarkan konsep dasar.
Konsep dasar sangat diperlukan karena merupakan dasar pembuatan standar yang
berguna untuk memberikan pengarahan dan pengukuran kualitas dari mana
prosedur audit dapat diturunkan.
Standar Auditing terdiri atas 10 (sepuluh) standar, dan terbagi
dalam 3 (tiga) kelompok :
A. Standar Umum
1. Keahlian dan pelatihan teknis yang memadai
Audit tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang,
diperlukan keahlian dan pelatihan teknis yang memadai karena audit adalah suatu
kegiatan yang akan menunjukkan apakah suatu laporan keuangan wajar sesuai
standar yang berlaku atau tidak. Jadi tidak bisa orang yang tidak memiliki
pemahaman mengenai audit dapat mengaudit suatu laporan keuangan.
2. Sikap mental independen
Seorang auditor harus memiliki sikap mental
yang independen. Hal ini merupakan dasar dalam semua hubungan dengan perikatan.
Mental independen sangat penting untuk menghindarkan dari penilaian subyektif.
3. Kemahiran profesional dengan cermat &
seksama
Dalam pelaksanaan audit dan pelaporannya,
auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama,
agar tidak ada opini yang tidak tepat yang dikeluarkan. Sehingga pengguna jasa
auditor dapat membenahi kesalahannya sesuai rekoendasi yang diberikan oleh
auditor.
B. Standar
Pekerjaan Lapangan
1. Perencanaan dan Supervisi Audit
Suatu pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika menggunakan asisten harus disupervisi sebaik-baiknya.
Tugas audit tidak harus dilakukan sendiri oleh auditor, kadang kala auditor
memerlukan bantuan seorang ahli dalam suatu bidang untuk membantunya dalam
mengumppulkan bukti atau proses audit.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern
Pemahaman memadai atas pengendalan intern harus
diperoleh untuk merencanakan audit dan menetukan sifat, saat, dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti Kompeten yang cukup
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai
dasar memadai untuk menyatakan pendapat laporan keuangan yang di audit.
C. Standar
Pelaporan
1. Pernyataan kesesuaian laporan keuangan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
Laporan audit harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disajikan sesuai dengan akuntansi berterima umum.
2. Pernyataan ketidakkonsistenan penerapan
prinsip akuntansi yang berlaku umum
Laporan audit harus menunjukkan keadaan bahwa
prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informasi dalam laporan
keuangan
Pengungkapan informative dalam laporan keuangan
harus dipandang cukup memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4.pernyataan pendapat atas laporan keuangan
secara keseluruhan.
Laporan audit harus memuat suatu pernyataan
pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan ataupun
penjelasan-penjelasan mengenai pendapat yang dikeluarkan oleh auditor tentang
laporan keuangan yang diaudit.
Semoga Bermanfaat.. .
Sumber:www.ilmuanakkampus.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar