Social Icons

Jumat, 22 November 2013

Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat Dan Daerah

Abstrak 
       Sistem Akuntansi Pemerintah mencakup prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah. Melalui pencatatan, pemprosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yang diterima secara umum dapat menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar  penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas.
Kata kunci : sistem, akuntansi pemerintah
  A.     Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat
   Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa agar informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yang terdiri dari Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.
1.      Ruang Lingkup SAPP
     SAPP berlaku untuk seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat  dan unit akuntansi pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan yang dananya bersumber dari APBN  serta  pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Tidak termasuk dalam ruang lingkup SAPP adalah:
  1. Pemerintah Daerah (yang sumber dananya berasal dari APBD);
  2. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah  yang terdiri dari:
  3. Perusahaan Perseroan; dan
  4.  Perusahaan Umum.
a.Tujuan
Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat (SAPP) bertujuan untuk:
  1. Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan, pemprosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktek akuntansi yang diterima secara umum;
  2. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar  penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas;
  3. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan;
  4. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.
b.Ciri-ciri Pokok SAPP.
  1. Basis Akuntansi
Cash toward Accrual. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca.
2.  Sistem Pembukuan Berpasangan
Sistem Pembukuan Berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntasi yaitu: Aset = Kewajiban + Ekuitas Dana. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan dan mengkredit perkiraan yang terkait.
3.  Dana Tunggal
Kegiatan akuntansi yang mengacu kepada UU-APBN sebagai landasan operasional. Dana tunggal ini merupakan tempat dimana Pendapatan dan Belanja Pemerintah dipertanggungjawabkan sebagai kesatuan tunggal.
4.  Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi baik di kantor pusat instansi maupun di daerah.
5.  Bagan Akun Standar
SAPP menggunakan akun standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.
c.Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam melakukan pengakuan, penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
d.Kerangka Umum SAPP
Berdasarkan PMK Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, SAPP memiliki 2 (dua) subsistem, yaitu Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan Sistem  Akuntansi Instansi (SAI).
SA-BUN dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara /Chief Financial Officer (CFO). Selanjutnya, SA-BUN memiliki beberapa subsistem, yaitu
  1. Sistem Akuntansi Pusat (SiAP);
  2. Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah (SAUP & H);
  3. Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD);
  4. Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP);
  5. Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP);
  6. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK);
  7. Sistem Akuntansi Subsidi dan Belanja Lainnya (SA-BSBL);
  8. Sistem Akuntansi Badan lainnya (SA-BL).
SAI memiliki 2 (dua) subsistem, yaitu Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). SAI dilaksanakan oleh Menteri/Ketua Lembaga Teknis selaku Chief Operational Officer (COO). Sebagaimana gambar berikut :

SA-BUN adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Laporan Keuangan yang dihasilkan berupa Laporan Realisasi Anggaran termasuk pembiayaan, Neraca, Laporan Arus Kas serta dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan.
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Kementerian negara/lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.
SAK digunakan untuk memproses transaksi anggaran dan realisasinya, sehingga menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran. Sedangkan SIMAK-BMN memproses transaksi perolehan, perubahan dan penghapusan BMN untuk mendukung SAK dalam rangka menghasilkan Laporan Neraca.  Di samping itu, SIMAK-BMN menghasilkan berbagai laporan, buku-buku, serta kartu-kartu yang memberikan informasi manajerial dalam pengelolaan BMN.
Ruang lingkup pembahasannya hanya mengenai Sistem Akuntansi Instansi yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
B.    Sistem Akuntansi Instansi
    Sistem Akuntasi Instansi merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian/lembaga.
SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK), Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK- BMN).
  1. Sistem Akuntansi Keuangan (SAK)
Sistem Akuntansi Keuangan merupakan bagian SAI yang digunakan untuk memproses transaksi anggaran dan realisasinya, sehingga menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran. SAK dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Berdasarkan PMK Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat danPerdirjen Nomor Per 24/PB/2006 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan SAK kementerian negara/lembaga membentuk dan menunjuk unit akuntansi di dalam organisasinya, yang terdiri dari :
  1. UAPA pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga;
  2. UAPPA-E1 pada tingkat Eselon I;
  3. UAPPA-W pada tingkat wilayah;
  4. UAKPA pada tingkat satuan kerja.
Unit-unit akuntansi instansi tersebut melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan tingkat organisasinya. Laporan keuangan yang dihasilkan merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh unit-unit akuntansi, baik sebagai entitas akuntansi maupun entitas pelaporan.
Laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dihasilkan unit akuntansi instansi tersebut terdiri dari:
a.    Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan dan belanja, yang masing-masing dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode;
b.    Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, ekuitas dana per tanggal tertentu;
c.    Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan, daftar rinci, dan analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca.
Hal tersebut dapat di gambarkan sebagai berikut:
Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara adalah sub sistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentan yang berlaku.
Barang Milik Negara (BMN) meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah antara lain berupa transfer masuk, hibah, pembatalan penghapusan, dan rampasan/sitaan.
BMN meliputi unsur-unsur aset tetap dan persediaan. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Sedangkan persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
SIMAK-BMN diselenggarakan oleh unit organisasi Akuntansi dengan memegang prinsip-prinsip ;
  1. Ketaatan, yaitu dilakukan sesuai perundang-undangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum;
  2. Konsistensi, yaitu dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  3. Kemampubandingan, yaitu menggunakan klasifikasi standar sehingga menghasilkan laporan yang dapat dibandingkan antar periode akuntansi;
  4. Materialitas, yaitu dilaksanakan dengan tertib dan teratur sehingga informasi yang mempengaruhi keputusan dapat diungkap;
  5. Objektif, yaitu dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  6. Kelengkapan, yaitu mencakup seluruh transaksi BMN yang terjadi.
Untuk melaksanakan SIMAK-BMN, Kementerian/Lembaga membentuk ;
  1. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB),
  2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 (UAPPB-E1),
  3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W)
  4. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).
UAKPB melakukan proses akuntansi atas data sumber Barang Milik Negara untuk menghasilkan Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS), Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT), Jurnal Transaksi BMN, dan daftar laporan manajerial lainnya termasuk yang dananya bersumber dari anggaran pembiayaan dan perhitungan.
C.        Kesimpulan
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) merupakan sIstem pelaporan Keuangan pemerintah pusat dalam mempertanggungjawabkan keuangan yang dikelolanya. Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang wajib melaksanakan system akuntansi dalam laporan keuangannya. Dengan demikian perlu dibentuk unit akuntansi, yang terdiri dari :
  1. UAPA & UAPPB pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga;
  2. UAPPA-E1 dan UAPPB-E1 pada tingkat Eselon I;
  3. UAPPA-W dan UAPPB-W pada tingkat wilayah;
  4. UAKPA  dan UAKPB pada tingkat satuan kerja.
Unit-unit akuntansi instansi tersebut melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan dan BMN atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan tingkat organisasinya.
Kementerian Agama sebagai salah satu Pengguna Anggaran selain memiliki satuan kerja yang banyak juga memiliki aset yang besar sehingga memerlukan koordinasi yang baik agar terjadi kesamaan persepsi dan kesatuan langkah bersama guna mewujudkan laporan keuangan Kementerian Agama dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk itu diperlukan action plan sehingga semua pihak dapat berperan aktif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Selain laporan keuangan yang terdiri dari laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan Atas Laporan keuangan, kini laporan keuangan perlu dilengkapi pula dengan Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja Secara Akrual.
 DAFTAR PUSTAKA
Undang Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Ilmu Anak Kampus
Undang Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2008
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Unit Akuntansi Keuangan Dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2006
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per-51/Pb/2008,Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
Modul, Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah.
Modul, Sistem Akuntansi Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah.

ane kasih powerointnya,sedot dahhh:
DOWNLOAD

1 komentar:

jumlah pengunjung