Social Icons

Sabtu, 01 Maret 2014

PPh BADAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TERBARU

Menurut ane Pajak merupakan pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak maupun aparatur pajak. Penguasaan terhadap peraturan perpajakan bagi wajib pajak tentu akan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan. Wajib pajak akan berusaha menjalankan kewajibannya agar terhindar dari sanksi-sanksi yang berlaku dalam ketentuan umum peraturan perpajakan.
Sistem  self assesment, memberikan kepercayaan penuh dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memotong memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan besarnya pajak terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam sistem ini diharapkan wajib pajak memiliki kesadaran terhadap kewajibannya, kejujuran dalam menghitung pajaknya, memiliki hasrat atau keinginan yang baik untuk membayar pajak, dan disiplin dalam menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan.
PPh adalah Pajak Penghasilan. Untuk dikenakan Pajak Penghasilan maka harus memenuhi 3 kriteria :
1. Penghasilannya harus obyek pajak.
2. Penerima penghasilan adalah Subyek Pajak baik SPDN (Subyek Pajak Dalam Negeri) maupun SPLN         (Subyek Pajak Luar Negeri).
3. Diterima (Cash Basis) atau Diperoleh (Accrual Basis) dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Tanpa banyak cerita lagi gan,checkthisout dah :

DOWNLOAD

jumlah pengunjung