BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sistem perekonomian masa kini yang mengglobal dan sangat terintegrasi
memberikan peluang dan masalah bagi bangsa Indonesia. Secara umum, kekayaan
sumber daya alam Indonesia dan dimensi pasarnya menjanjikan sejumlah keunggulan
dalam persaingan global, investasi asing dan pasar ekspor. Namun “perkembangan
perekonomian dunia yang semakin kompleks telah menimbulkan persaingan yang
ketat dalam perdagangan internasional, baik perdagangan barang maupun jasa.
Berbagai praktik untuk memenangkan persaingan sering dilakukan oleh para pelaku
bisnis diberbagai negara di dunia termasuk dengan menggunakan praktik-praktik
perdagangan yang tidak sehat (unfair trade practices)”.
Terdapat adagium bahwa transaksi perdagangan termasuk perdagangan
internasional harus dilakukan secara ‘fair’ diantara semua pihak yang
bertransaksi. Oleh karena itu jika suatu pihak ternyata tidak ‘fair’ maka pihak
yang tidak ‘fair’ tersebut pantas menerima sanksi. Untuk menjamin persaingan
usaha yang sehat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
menerbitkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut “UU No. 5/1999”). Pelaksanaan
UU No. 5/1999 yang efektif diharapkan dapat memupuk budaya berbisnis yang sehat
sehingga dapat terus menerus mendorong dan meningkatkan daya saing diantara
pelaku usaha.”
Salah satu tujuan diberlakukannya undang-undang Hukum Persaingan
adalah untuk memastikan bahwa mekanisme pasar bekerja dengan baik dan konsumen
menikmati hasil dari proses persaingan atau surplus konsumen. Dalam
UU No. 5/1999 diatur mengenai larangan perjanjian, kegiatan dan penyalahgunaan
posisi dominan yang dapat mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Salah
satu kegiatan yang dilarang adalah penguasaan pasar sebagaimana diatur oleh
Pasal 19. Perlu dipahami bahwa tujuan dari setiap pelaku usaha yang rasional
adalah untuk dapat mengembangkan usahanya semaksimal mungkin atau menjadi yang
terbaik di bidang usahanya. Idealnya tujuan ini akan mendorong setiap pelaku
usaha berupaya meningkatkan kinerja dan daya saingnya melalui inovasi dan
efisiensi sehingga lebih unggul dari pesaingya. Apabila berhasil, sebagai
konsekuensi logisnya adalah pelaku usaha tersebut akan memperoleh kedudukan
yang kuat (posisi dominan), dan atau memiliki kekuatan pasar (market power)
yang signifikan di pasar bersangkutan. Dengan keunggulan relatif ini, pelaku
usaha mampu untuk menguasai pasar bersangkutan atau dapat mempertahankan
kedudukannya yang kuat di pasar bersangkutan.
Persaingan
usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap
segala tindakan ketidak jujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap
bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Adanya persaingan
tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan
yang tinggi untuk mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi perusahaan yang
besar dan paling kaya.
Jika
ditinjau dari UU tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat, tindakan pelaku usaha dalam melakukan praktek penguasaan pasar tersebut
akan sangat merugikan tidak hanya bagi konsumen tetapi juga bagi pelaku usaha
yang lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam pasar yang sama. Hal ini sangat
bertentangan dengan pasal 19 UU larangan praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat tentang penguasaan pasar, pelaku usaha
dilarang untuk melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun
bersama [elaku usaha lain, yang dapat menagkibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat. Sehingga berdasarkan pada permasalahan
yang telah diuraikan diatas maka penulis merasa tertarik untuk menganalisis
mengenai permasalahan hukum melalui sebuah karya tulis dengan judul : “PRAKTEK
PENGUASAAN PASAR ( MARKET POWER) TERHADAPHAK SIAR EKSKLUSIF SIARAN LIGA INGGRIS
OLEH ASTRO TV “.
B. Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang permasalahan diatas, maka penulis memberikan batasan-batasan
pada permasalahan tersebut, sebagai berikut :
1. Bagaimanakah penegakan
hak siar eksklusif dalam Neighboring Rights bagi pihak Astro TV
jika ditinjau dari sisi Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta ?
2. Upaya
hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen pelanggan Astro TV yang
merasa dirugikan akibat praktek penguasaan pasar oleh pihak Astro TV?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Implementasi
Penegakan Hak Siar Eksklusif Dalam Neighboring Rights Bagi
Pihak Astro TV Jika Ditinjau Dari Sisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta.
Dari
sudut pandang ekonomi, kegiatan penguasaan pasar (market control) diartikan
sebagai kemampuan pelaku usaha, dalam mempengaruhi pembentukan harga, atau
kuantitas produksi atau aspek lainnya dalam sebuah pasar. Aspek lainnya
tersebut dapat berupa, namun tidak terbatas pada pemasaran, pembelian,
distribusi, penggunaan, atau akses atas barang atau jasa tertentu di pasar
bersangkutan. “ Kegiatan ini dapat dilakukan sendiri oleh satu pelaku usaha
atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya, dan dapat terdiri dari
satu atau beberapa kegiatan sekaligus.”
Kegiatan penguasaan pasar sangat
erat kaitannya dengan pemilikan posisi dominan dan kekuatan pasar yang
signifikan di pasar bersangkutan. Penguasaan pasar akan sulit dicapai apabila
pelaku usaha, baik secara sendiri maupun bersama-sama, tidak memiliki kedudukan
yang kuat di pasar bersangkutan. Sebagai ilustrasi, sulit untuk dibayangkan
pelaku usaha, baik secara sendiri maupun bersama-sama, yang mempunyai pangsa
pasar hanya 10% dapat mempengaruhi pembentukan harga, atau produksi atau aspek
lainnya dipasar bersangkutan. Namun di sisi lain, satu pelaku usaha yang
memiliki pangsa pasar 50% di dalam pasar duopoly (hanya ada dua penjual), juga
belum tentu secara individual mampu menguasai pasar bersangkutan”.
Penguasaan pasar juga akan sulit
direalisasikan apabila pelaku usaha, baik secara sendiri maupun bersama-sama,
tidak memiliki kekuatan pasar (market power) yang signifikan di pasar
bersangkutan. Sebagai ilustrasi, didalam pasar persaingan sempurna, pelaku
usaha secara individual tidak mampu untuk mempengaruhi pembentukan harga,
sehingga hanya mengikuti harga yang terbentuk di pasar (price maker), sementara
di pasar monopoli pelaku usaha punya pengaruh yang kuat atas pembentukan harga,
sehingga menjadi penentu tunggal harga yang terjadi di pasar bersangkutan
(price maker). Ini berarti di dalam struktur pasar persaingan sempurna pelaku
usaha secara individual tidak punya kemampuan menguasai pasar bersangkutan,
sedangkan di dalam struktur pasar monopoli, pelaku usaha punya kemampuan yang
besar untuk menguasai pasar bersangkutan.
Dalam
diskurus ilmu komunikasi terdapat dua aliran besar ekonomi politik media massa,
yakni liberal dan kritikal. Liberal political ecomony lebih melihat perubahan
sosial dan transformasi sejarah sebgai suatu doktrin dan seperangkat prinsip
untuk mengorganisasi dan menangani ekonomi pasar, guna tercapainya suatu
efisensi yang maksimum, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan individu.
Sedangkan critical pollitical economy meliha relasi antara agensi dan struktur
lebih dinamis. Dinamisasi ini melahirkan tiga aliran yang berkembang, yakni
instumentalis, strukturalis, dan konstruktivis .
“Menurut
Habermas pada awalnya media dibentuk dan menjadi bagian intgrasi dari public
sphere, tetapi kemudian dikomersialkan menjadi komoditas (commodified) melalui
distribusi secara massal dan menjual khalayak massa ke perusahaan periklanan
sehingga media menjauh dari peran public sphere “. Civil society juga dapat
diwujudkan dengan menggerakkan dinamika kehidupan publik yang berbasis nilai
kultural. Ada dua cara, positif dan negatif, yang positif yakni membangun
otonomi dan indpendensi institusi sosial. Dan yang kedua ialah dengan cara
negatif, yaitu dominasi dan monopoli kekuasaan pasar harus dijauhkan dari
kehidupan publik .
1. Kemudian
mengenai status hukum tentang hak siar eksklusif dimasukkan ke dalam Nighboring
Rights. Dalam terminologi lain Neighboring Rights dirumuskan juga sebgai Rights
Related to,or “neighboring on” copy rights (hak yang ada kaitannya, yang ada
hubungannya dengan atau “berdampingan dengan” hak cipta). Dalam
Neighboring Rights terdapat 3 hak yaitu: The rights of performing artists in
their performances (hak penampilan artis atas penampilannya)
2. The
rights producers of phonogroms in their phonogroms (hakl produser rekaman suara
atas fiksasi suara atas karya rekaman suara tersebut)
3.The
rights of broadcasting organizations in their radio and television broadcsat
(hak lembaga penyiaran atas karya siarannya melalui radio dan televisi)
Tidak
ada perbedaan yang tajam antara hak cipta (copy rights) dengan neigboring
rights. Sebuah karya pertunjukan atau karya seni lainnya yang disiarkan oleh
lembaga penyiaran, di dalamnya terdapat perlindungan hukum kedua hak ini. Copy
rights berada di tangan pencipta atau produsernya, sedangkan neighboring rights
dipegang oleh lembaga penyiaran yang mengumandangkan siaran tersebut.
Dalam
pasal 49 Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta secara rinci
diuraikan tentang ruang lingkup atau cakupan Neighboring rights yang meliputi :
1. Pelaku
memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara
dan/atau gambar pertunjukannya.
2. Produser
Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman
suara atau rekaman bunyi.
3. Lembaga
Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang
karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem
elektromagnetik lain.
Khusus
dalam kaitannya dengan perlindungan neigboring rights dan televisi dapat
menyiarkan hasil rekaman dengan membayar royalti kepada pemegang hak eksklusif.
Pemegang hak eksklusif itu adalah lembaga penyiaran pertama atau untuk
pertamakalinya menyiarkan acara tersebut. Adapun hak-hak yang dimiliki oleh
lembaga penyiaran tersebut itu adalah :
1. Moral
Rights, merupakan hak dari seorang performer untuk disebutkan namanya dalam
kaitannya dengan pertunjukan mereka dan hak untuk menolak kerugian yang
ditimbulkan akubat dari pertunjukan mereka.
2. Exclusive
Rights, dalam hal reproduksi, distribusi, rental dan rekaman suara secara
on-line (on-line availability of sound recording) terhadap pertunjukan mereka.
3. hak
untuk memperoleh pembayaran yang wajar dari siaran dan komunikasi kepada
khalayak dari penayangan ulang siaran mereka.
Pembayaran
royalti adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ditegakkannya pengakuan
atas hak cipta secara umum dan secara khusus penegakan hak atas neighboring
rights di kalangan lembaga penyiaran. Hal ini juga tak lain adalah konsekuensi
logis akibat berlakunya ketentuan TRIPs di Indonesia, lagi pula Indonesia
adalah salah satu peserta penandatangan konvensi ROMA yang di dalamnya mengatur
ketentuan tentang masalah neighboring rights ini .
“Berdasarkan
hal tersebut, maka ketentuan yang dapat membantu penegakan hak
tersebut dapat dilihat dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 melarang
kegiatan pelaku usaha yang bertujuan melakukan penguasaan pasar dengan cara
menghambat atau bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat”.
Pasal
19 UU No. 5/1999 menyatakan bahwa:“Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau
beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
berupa:
a. menolak
dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi
konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan
usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. membatasi
peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d. melakukan
praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Ruang
lingkup larangan kegiatan yang diatur oleh Pasal 19 mencakup kegiatan yang
dilakukan secara sendiri oleh pelaku usaha maupun kegiatan yang
dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku usaha lain. Kegiatan-kegiatan di
atas yang dapat mengarah pada terjadinya monopoli dan atau tidak sehat dapat
terkena larangan ketentuan Pasal 19.
Dalam
menginterpretasikan isi Pasal 19 dapat diuraikan dalam unsur-unsur sebagai
berikut:
1) Unsur
pelaku usaha
Sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 5, pelaku usaha adalah: Setiap orang perorangan
atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hokum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
2) Unsur
melakukan baik sendiri maupun bersama
Kegiatan
yang dilakukan sendiri oleh pelaku usaha merupakan keputusan dan perbuatan
independen tanpa bekerjasama dengan pelaku usaha yang lain. Kegiatan yang
dilakukan secara bersama-sama merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pelaku
usaha dalam pasar bersangkutan yang sama dimana pelaku usaha mempunyai hubungan
dalam kegiatan usaha bersama.
3) Unsur
pelaku usaha lain
Pelaku
usaha lain adalah pelaku usaha yang melakukan satu atau beberapa kegiatan
secara bersama-sama pada pasar bersangkutan. Pelaku usaha lain menurut
penjelasan pasal 17 ayat 2 huruf b adalah pelaku usaha yang mempunyai kemampuan
bersaing yang signifikan dalam pasar bersangkutan.
4) Unsur
melakukan satu atau beberapa kegiatan
Satu
atau beberapa kegiatan yang dilakukan dalam bentuk kegiatan secara terpisah
ataupun beberapa kegiatan sekaligus yang ditujukan kepada seorang pelaku usaha.
5) Unsur
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.
6) Unsur
persaingan usaha tidak sehat
Persaingan
usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan
cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
7) Unsur
menolak
Menolak
adalah ketika pelaku usaha tidak bersedia melakukan kegiatan usaha dengan
pelaku usaha lainnya.
8) Unsur
menghalangi
Menghalangi
adalah ketika pelaku usaha melakukan kegiatan yang menciptakan hambatan bagi
pelaku usaha lain atau pelaku usaha pesaingnya untuk masuk kedalam suatu pasar
bersangkutan yang sama.
9) Unsur
pelaku usaha tertentu
Pelaku
usaha tertentu adalah pelaku usaha yang dirugikan oleh kegiatan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 19 huruf (a) dan(d).
10) Unsur
kegiatan usaha yang sama
Kegiatan
usaha yang sama adalah kegiatan usaha yang sejenis dengan yang dilakukan oleh
pelaku usaha.
11) Unsur
pasar bersangkutan
Sesuai
dengan penjelasan Pasal 1 angka (10) Pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau
daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama
atau sejenis atau distribusi dari barang dan jasa tersebut.
12) Unsur
konsumen
Menurut
Pasal 1 angka (15): konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan
atau jasa untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain .
13) Unsur
pelanggan
Pelanggan
adalah pemakai atau pengguna dari barang dan atau jasa untuk kepentingan
sendiri maupun kepentingan pihak lainyang menggunakannya secara
berkesinambungan, teratur, terus menerus baik melalui perjanjian tertulis atau
tidak.
14) Unsur
pelaku usaha pesaing
Pelaku
usaha pesaing adalah pelaku usaha yang berada dalam pasar bersangkutan yang
sama.
15) Unsur
hubungan usaha
Hubungan
usaha adalah kegiatan ekonomi antar pelaku usaha dalam bentuk berbagai
transaksi dan atau kerjasama.
16) Unsur
membatasi peredaran
Membatasi
peredaran adalah kegiatan yang dilakukan pelaku usaha dengan tujuan untuk
mengendalikan distribusi atau wilayah peredaran barang dan atau jasa.
17) Unsur
barang
Menurut
pasal 1 angka (16) barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan,
dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha .
18) Unsur
jasa
Menurut
pasal 1 angka (17) jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau
prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen
atau pelaku usaha.
19) Unsur
melakukan praktek diskriminasi
Praktek
diskriminasi merupakan tindakan atau perlakuan dalam berbagai bentuk yang
berbeda yang dilakukan oleh seorang pelaku usaha terhadap pelaku usaha tertentu
dalam suatu pasar bersangkutan.
Dari
sudut pandang ekonomi, memiliki kemampuan penguasaan pasar yang diraih melalui
keunggulan inovasi dan efisiensi dapat memberikan efek yang positif bagi
konsumen. Dengan penguasaan pasar, pelaku usaha dapat mewujudkan efisiensi
biaya (cost saving), atau menjamin pasokan bahan baku atau produk untuk
mencapai skala ekonomi (economy of scale). Penguasaan pasar bersangkutan juga
memungkinkan pelaku usaha untuk dapat menekan biaya rata-rata produksi melalui
cakupan produksi yang luas (economy of scope). Semuanya itu bisa berujung pada
terciptanya harga yang rendah dan menguntungkan konsumen secara keseluruhan.
Namun
disisi lain, kemampuan untuk menguasai atau untuk mempertahankan posisi di
pasar bersangkutan dapat pula dilakukan melalui kegiatan persaingan usaha yang
tidak sehat. Umpamanya, pelaku usaha, baik secara sendiri maupun bersama-sama,
menciptakan hambatan persaingan (barrier to compete) bagi pesaingnya maupun
pesaing potensialnya, seperti menghambat masuknya pesaing potensial, membatasi
produksi pesaing, melakukan diskriminasi terhadap pesaing. Berkurangnya persaingan
yang diakibatkan dari tindakan ini dapat merugikan konsumen pada akhirnya.
Mengingat karakterisitik dan dampak dari kegiatan penguasaan pasar yang
memiliki dua sisi berbeda, maka analisis yang mendalam terhadap maksud dan
tujuan serta akibat yang ditimbulkannya mutlak diperlukan. Untuk itu diperlukan
pedoman untuk mengkaji sehingga tercipta pemahaman yang selaras antara komisi
dan pelaku usaha dalam menilai kegiatan ini.
Oleh
karenanya, apabila permasalahan sebagaimana telah dijelaskan diatas jika masih
dibiarkan terus menerus maka penegakan hak memilih yang dimilki oleh konsumen
tidak akan berfungsi yang disebabkan oleh praktek penguasaan pasar oleh pelaku
usaha atas suatu produk. Sehingga konsumen tidak ada pilihan lain untuk memilih
produk yang akan dibeli.
B. Upaya
Hukum Pemberian Perlindungan Terhadap Konsumen Pelanggan Astro TV Dalam Praktek
Penguasaan Pasar.
Dugaan
Penguasaan Pasar oleh pihak Astro TV memang mengubah kebiasaan masyrakat
banyak. Kini hanya mereka yang sanggup membayar Rp. 200 ribu per bulan dengan
berlangganan Astro yang dapat menyaksikan sebuah liga sepakbola yang sering
disebut sebagai paling kompetitif dan atraktif di dunia tersebut. Mayoritas
penggemar lainnya akan hanya bisa mendengarkan cuplikan beritanya, karena satu
alasan sederhana: tarif berlangganan itu terlalu tinggi untuk kondisi ekonomi
mereka yang memang sangat terbatas.
Namun
tentu saja, yang mengeluh bukan hanya kaum miskin. Isu ini juga diangkat oleh
para pengelola lembaga penyiaran berlangganan pesaing Astro yang kehilangan
salah satu program unggulan mereka. Yang dikuatirkan, monopoli di tangan Astro
akan merebut pangsa pasar yang jumlahnya sudah sangat terbatas .
Dalam
studi kasus monopoli siaran liga Inggris yang dilakukan oleh Astro TV banyak
pasal yang bisa dikaitkan atau dikenakan, dalam pasal 19 disebutkan bahwa
pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun
bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :
a. menolak
dan atau menghalangai pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar bersangkutan,atau
b. mematikan
usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Ada
dua aspek tentang penyiaran Liga Inggris, yaitu ada hak publik dan sisi
keadilan berbisnis. Hak publik harus segera dikembalikan ke publik. Masyarakat
tidak mau tahu mengenai tender internasional hak siar Liga Inggris yang
dimenangkan oleh ESPN Star Sport, dan untuk Indonesia hak siar tersebut
dipegang hanya oleh Astro. Masyarakat hanya mengharapkan mereka bisa melihat
siaran Liga Inggris dengan mudah dan gratis di TV mana pun. Mengenai aspek
kedua terkait Liga Inggris, adalah dari sisi keadilan berbisnis. Hal inilah
yang akan dibawa dan diselesaikan ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) .
Pasal
lanjutan yang dikenakan adalah mengenai persekongkolan, bahwa pelaku usaha
dilarang bersekongkol dengan pihak lain unyuk mengatur dan atau menentukan
pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat . Dugaan diluncurkan para pihak yang merasa dirugikan karena diduga
proses pemberian hak siar ekslusif dari ESS kepada Astro, tidak melalui
mekanisme competition for the market yang wajar.
Mengenai
penjualan hak siar Liga Inggris kepada Astro ini, berkembang di kalangan
pertelevisian bahwa diduga dana pembelian ESS ketika memenangkan lelang
tayangan Liga Inggris berasal dari Astro, sementara pihak ESS hanya bertindak
sebagai broker saja .
Dalam
menangulangi praktek penguasaan pasar, maka pemerintah berdasarkan pasal 47 UU
No. 5 tahun1999 dibentuklah suatu lembaga yang disebut Komisi Pengawas
Persaingan Usaha ( KPPU). Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat KPPU
yang keberadaannya diamanatkan oleh Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 34 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, telah dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor
75 Tahun 1999 yang ditetapkan pada tanggal 8 JuliTahun 1999”. KPPU
dibentuk dengan tugas antara lain untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memuat ketentuan tentang :
a. perjanjian
yang dilarang;
b. kegiatan
yang dilarang;
c. posisi
dominan;
d. KPPU;
dan
e. penegakan
hukum (ketentuan sanksi).
Ketentuan
sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU No.5/1999 merupakan tindakan
administratif yang dijatuhkan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar
ketentuan dalam UU No.5/1999. Pelanggaran atas hukum persaingan dapat
mengakibatkan hilangnya kesejahteraan dari sebagian konsumen dan/atau pelaku
usaha. Untuk itu, KPPU, sebagai lembaga penegak hukum persaingan, memiliki
kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tindakan administrative untuk mencegah
dan/atau mengembalikan kesejahteraan yang hilang tersebut. KPPU melakukan
penelitian dan penyidikan terhadap dugaan telah terjadinya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat khususnya mengenai penguasaan pasar berdasarkan
laporan dari masyarakat atau pelaku usaha.
Penghitungan
atas kerugian ekonomis yang ditimbulkan karena pelanggaran ketentuan dalam
hukum persaingan memerlukan banyak pertimbangan dan mendasarkan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga independen yang memiliki
tugas utama untuk menegakan hukum persaingan berdasar Undang-undang No. 5 tahun
1999. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU diberi wewenang untuk menjatuhkan
sanksi tindakan administratif terhadap para pelaku usaha yang terbukti
melanggar hukum persaingan, sanksi pidana pokok dan pidana tambahan.
Sebagaimana
disadari, setiap pelanggaran hukum persaingan dapat berakibat hilangnya
kesejahteraan dari sebagian konsumen dan/atau pelaku usaha. KPPU sebagai
lembaga penegak hukum persaingan diberikan tugas mengambil langkah hukum untuk
mencegah dan/atau mengembalikan kesejahteraan yang hilang tersebut. Untuk itu,
dalam penjatuhan sanksi tindakan administratif, KPPU perlu mempertimbangkan
kerugian ekonomis dari menurunnya kesejahteraan akibat tindakan persaingan
tersebut.
Penyusunan
pedoman sanksi tindakan administratif merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPPU
sesuai ketentuan Pasal 35 huruf f Undang-undang No. 5 tahun 1999. Pedoman ini
ditujukan untuk memberikan penjelasan pada pihak terkait mengenai pertimbangan
KPPU dalam menjatuhkan sanksi tindakan administratif. Pada akhirnya, pedoman
ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum pada dunia usaha dan meningkatkan
rasionalitas pelaku usaha untuk tidak melakukan praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
peramasalahan yang telah diuraikan pada Bab sebelumnya, maka penulis
berkesimpulan yaitu :
1. Penguasaan
pasar dapat dilakukan sendiri oleh satu pelaku usaha atau secara bersama-sama
dengan pelaku usaha lainnya, dan dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan
sekaligus. Penyiaran siaran sepakbola Liga Ingris yang dilakukan oleh
hanya satu-satunya tv terrestrial, yakni Astro TV jelas telah merenggut
kebebasan publik untuk menikmati dan mengetahui informasi sesuatu. Nilai publik
yang terpinggirkan ini jelas berbahaya dan merugikan. Karena dengan begitu,
secara logis hanya para pelaku usaha yang memiliki modal besar yang dapat
menguasai pasar, dan memaksakan siarannya atas nama “hak siar eksklusif”.
Khusus dalam kaitannya dengan perlindungan neigboring rights dan televisi dapat
menyiarkan hasil rekaman dengan membayar royalti kepada pemegang hak eksklusif.
Pemegang hak eksklusif itu adalah lembaga penyiaran pertama atau untuk
pertamakalinya menyiarkan acara tersebut. Pembayaran royalti adalah merupakan
salah satu bentuk implementasi ditegakkannya pengakuan atas hak cipta secara
umum dan secara khusus penegakan hak atas neighboring rights di kalangan
lembaga penyiaran. Hal ini juga tak lain adalah konsekuensi logis akibat
berlakunya ketentuan TRIPs di Indonesia, lagi pula Indonesia adalah salah satu
peserta penandatangan konvensi ROMA yang di dalamnya mengatur ketentuan tentang
masalah neighboring rights ini.
2. Dalam
menangulangi praktek penguasaan pasar, maka pemerintah berdasarkan pasal 47 UU
No. 5 tahun 1999 dibentuklah suatu lembaga yang disebut Komisi Pengawas
Persaingan Usaha ( KPPU). KPPU melakukan penelitian dan penyidikan terhadap dugaan
telah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat khususnya
mengenai penguasaan pasar berdasarkan laporan dari masyarakat atau pelaku
usaha. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPU diberi wewenang untuk
menjatuhkan sanksi tindakan administratif terhadap para pelaku usaha yang
terbukti melanggar hukum persaingan, sanksi pidana pokok dan pidana tambahan.
B. Saran
Kita
sebagai mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Ekonomi hendaknya mengetahui lebih
jelas dan mengerti tentang Hukum Persaingan Usaha, khususnya
mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen dari praktek penguasaan pasar
oleh para pelaku usaha yang berniat untuk melakukan monopoli terhadap pasar
dengan cara menghambat, melarang dan membatasi konsumen dalam memilih
produk yang akan dibelinya.
DAFTAR
PUSTAKA
A. Literatur
Wibowo,
Destiyano Dan Harjon Sinaga. 2006. Hukum Acara Persaingan
Usaha. Jakarta : Rajawali Pers.
Fuady,
Munir. 1999. Hukum Anti Monopoli: Menyongsong Era Persaingan Sehat, ,
Bandung: Citra Aditya Bakti.
B. Artikel
Hidayat, Syarip.
2009.Persekongkolan dlm Tender yang Mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
Studi Kasus di Indonesia, Amerika Serikat, dan Kanada http://www.legalitas.org/?q=content/persekongkolan-dlm-tender-yangmengakibatkan-persaingan-usaha-tidak-sehat-studi-kasus-indone.
diakses tanggal 4 November 2009
Anonim.2009. Tijauan
Pasal 19 Tentang Penguasaan Pasar. www. Hukumonline.Com .Diakses
Tanggal 4 November 2009
-----------.2009. Kasus
Monopoli Siaran Liga Inggris oleh Astro TVhttp://bocahpinggiran.wordpress.com/2008/12/01/138/.
Diakses tanggal 3 November 2009
www.ilmuanakkampus.blogspot.com
C. Peraturan
perundang-undangan
Undang-Undang
Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Keputusan KPPU
No. 252/KPPU/Kep/VII/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 47
Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar